Pengusaha Setuju Upah Naik, UMP Riau 2018 Disahkan Rp 2,4 Juta

by
foto/int
foto/int

EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Gubernur Riau sudah meneken SK kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp 2.464.154,06. Terjadi kenaikan 8,71 persen dari tahun 2017. Sebelumnya, besaran UMP Riau sebesar Rp 2.266.722,37.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau Wijatmoko Rahtrisno yang merupakan bagian Tripartit Dewan Pengupahan Provinsi Riau menegaskan sebagai pedoman yang ditetapkan pemerintah, Apindo tetap mengacu Permen 78/2015 atas kenaikan Upah Minimum (UMP) Provinsi sebesar 8,71 persen.

“Kita amankan angka itu, kami juga dorong serikat pekerja menyetujui. Secara tripartit, pemerintah, Apindo dan serikat pekerja mendukung persentase kenaikan upah untuk 2018 tersebut,” katanya, Selasa (31/10/2017).

Berdasarkan pembahasan yang sudah dilakukan bersama,dijelaskan Wijatmoko, pihaknya sudah sepakat atas angka kenaikan UMP dimaksud. Untuk itu, upaya bersama pula mendorong pelaksanaan dan realisasinya nanti dapat berjalan pada tahun 2018.

Dikaitkan dengan angka pertumbuhan ekonomi Riau yang masih melambat pada tahun ini dengan kenaikan UMP 2018. Menurutnya, angka tersebut untuk Riau akan dapat berjalan dengan baik. Karena Ia yakin, pertumbuhan ekonomi di Riau masih akan terus tumbuh dan berkembang kedepannya.

“Apindo memastikan kenaikan UMP ini bisa dilaksanakan secara menyeluruh untuk Riau. Perusahaan juga sudah memiliki komitmen,” tambahnya.

Kepada seluruh kab/kota, Wijatmoko juga berharap agar dewan pengupahan di daerah dapat menjalankan komitmen melalui pembahasan UMK di masing-masing daerah. Terlebih acuan sudah ada dari Provinsi sehingga perjalanannya diperkirakan Apindo bisa lebih baik. (*)