MUI: Jangan Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal

by

EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru menghimbau perusahaan tidak memaksa karyawan Muslim untuk mengenakan atribut Natal dan tahun baru.

“Kalau ada pemaksaan itu gak boleh. Makanya ini kita imbau dalam rangka kebersamaan,” ujar Kepala Disnaker Pekanbaru, Johnny Sarikoen, Jumat (22/12).

Johnny juga mengatakan perusahaan dipersilahkan untuk memperingati hari besar agama, seperti Natal maupun tahun baru namun dengan beberapa pengecualian. “Silahkan memperingati tapi tidak ada paksaan dengan memperingati menggunakan embel-embel itu,” pungkasnya.

MUI Kota Pekanbaru juga menghimbau kepada umat Muslim agar tidak ikut-ikutan dalam merayakan Natal. Khususnya bagi karyawan dan pegawai agar tidak menggunakan atribut Natal.

Himbauan ini disampaikan menyusul sudah semakin maraknya peringatan natal dan tahun baru dibeberapa pusat perbelanjaan, hotel dan mal. Dibeberapa mal dan hotel serta pusat perbelanjaan yang ada di Pekanbaru sudah mulai mendekorasi interior tempat usahanya dengan tema Natal dan tahun baru.

“Umat Islam saya himbau untuk tidak ikut-ikutan merayakan. Apalagi sampai menggunakan atribut Natal. Itu tidak boleh. Jadi jangan campur adukkan antara akidah dengan pergaulan sosial,” kata Ketua MUI Kota Pekanbaru, Prof Ilyas Husti.

Dalam pergaulan sosial, kata Ilyas, semua adalah saudara. Namun jika sudah berbicara akidah, maka harus jelas pemisahnya. Pihaknya meminta kepada karyawan dan pegawai yang beragama Islam agar tidak ikut-ikutan menggunakan atribut Natal ditempat kerjanya.

“Karena itu bisa merusak akidah kita sebagai umat Muslim. Kalau akidah kita rusak, maka kita sudah termasuk golongan orang yang sirik,” imbuhnya.

Pihaknya menghimbau umat Muslin yang bekerja di tempat-tempat pusat perbelanjaan, mal, hotel atau perusahaan agar tidak ikut-ikutan merayakan. Karena itu tidak sesuai dengan akidah sebagai umat Muslim. “Tapi secara pergaulan sosial silahkan. Karena semua kan saudara kita,” sebutnya. (*)