JAKARTA – Bank Riau Kepri dipercaya untuk unit syariahnya menjalankan tiga fungsi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yaitu fungsi penerimaan, penempatan dan likuiditas.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangi oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu bersama Direktur Utama Bank Riau Kepri Irvandi Gustari, Rabu (7/3).
BPS-BPIH tidak hanya berfungsi sebagai penerimaan setoran awal, pembatalan dan setoran lunas jamaah haji, tetapi juga untuk fungsi penempatan, likuiditas, operasional, nilai manfaat dan mitra investasi.
Dari 31 bank yang dipercaya sebagai mitra BPKH kebanyakan hanya dipercaya untuk menjalankan 2 fungsi saja, sementara Bank Riau Kepri (BRK) sebagai bank yang komit terhadap pengelolaan dana haji Provinsi Riau dan Kepri diberi kepercayaan oleh BPKH untuk menjalankan 3 fungsi.
Adapun ketiga fungsi tersebut adalah fungsi penerimaan yaitu sebagai penerima setoran haji yang diberi kewenangan membuka rekening, tabungan jamaah haji, menerima setoran awal dan lunas dan mendistribusikan virtual account.
Kemudian fungsi penempatan dan fungsi likuiditas yaitu sebagai bank pengelola likuiditas penyelenggaraan ibadah haji termasuk pengelolaan dan penyediaan keuangan haji yang setara dengan kebutuhan 2 kali BPKH dan cadangan pengembalian disebabkan pembatalan porsi dan pengembalian setoran awal.
Fungsi likuiditas hanya dipercayakan kepada 7 bank termasuk Bank Riau Kepri. BPKH hanya mempercayakan kepada 7 bank untuk fungsi likuiditas yaitu Bank Riau Kepri, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Aceh, UUS Bank Permata, dan UUS Bank Jatim.
BPKH menetapkan Bank Riau Kepri bersama 30 Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadan Haji (BPS-BPIH) untuk periode April 2018 hingga Maret 2021. BPS-BPIH yang ditetapkan sesuai dengan kompetensi dan fungsi dalam pengelolaan keuangan haji.
Setelah terpilih menjadi BPS-BPIH, 31 bank syariah tersebut akan bekerjasama dengan BPKH menambah dana kelolaan dan nilai manfaat untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji dan kemaslahatan umat.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan kerjasama BPKH dan BPS-BPIH tidak terbatas pada pelayanan penerimaan setoran, tetapi juga dalam pengeolaan nilai manfaat dan investasi, baik investasi langsung maupun investasi pembiayaan syariah dan lainnya.
BPKH juga bersinergi dengan tiga bank milik negara dalam memperluas layanan keuangan syariah bagi jamaah haji. (*)