PEKANBARU – Pajak pertalite untuk Provinsi Riau ke depan disepakati akan diturunkan dari 10 persen menjadi 7,5 persen.
Hal tersebut disepakati
Dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau, bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Kamis (8/3) disepakati turunnya pajak Pertalite dari 10 persen menjadi 7,5 persen.
Dalam rapat itu diasumsikan data hasil kajian, jika penurunan 5 persen, maka harga pertalite di Riau adalah Rp 7.600, jika 7,5 persen maka harga jual pertalite adalah Rp 7.800, dan 10 persen Rp 8 ribu per liter.
Namun dalam kajian yang dilakukan BP2D dengan Bapenda, tidak mungkin diturunkan hingga 5 persen, karena mempertimbangkan pajak daerah yang akan turun banyak dari sektor ini.
Dari penghitungan yang dilakukan, jika diturunkan menjadi 5 persen, maka pendapatan dari pajak pertalite akan berubah menjadi Rp 96.537.553.200. Sementara biasanya dari 10 persen didapati pendapatan per tahun Rp 341.022.004.140.
Sedangkan penurunan sebanyak 7,5 persen, akan didapati angka Rp 257.023.491.741. Penurunan 7,5 persen tersebut dianggap tidak terlalu signifikan.
“Tapi angka 7,5 persen tersebut belum final. Masih ada sejumlah rangkaian proses melalui beberapa paripurna yang harus dilalui, jelang disahkan revisi Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pajak daerah, pasal 24 ayat 2 tentang pajak BBM tersebut,” kata Ketua BP2D DPRD Riau, Sumiyanti.
Dikatakan Sumiyanti, pihaknya juga mempertimbangkan APBD kabupaten/kota, karena juga akan berdampak penurunan jika diturunkan menjadi 5 persen, karena pendapatan dari pajak BBM tersebut juga dibagikan 70 persen untuk 12 kabupaten/kita, dan 30 persen lagi baru untuk Pemprov Riau.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Riau, Ispan S Syahputra mengatakan, dengan terlalu jauh diturunkan harga pertalite hingga 5 persen, maka akan berdampak kepada pendapatan yang cukup signifikan. (*)