BI Siapkan Aturan untuk Serap Devisa Ekspor Lebih Banyak

by

EKONOMIPOS.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan Bank Indonesia (BI) tengah menyusun aturan untuk menarik devisa hasil ekspor (DHE) ke Indonesia agar lebih banyak lagi.

Sampai saat ini, devisa hasil ekspor hanya sebesar 80% yang dikembalikan ke tanah air. Namun, dari 80% itu tidak semua dikonversi ke dalam rupiah. Menurut Darmin, hanya sekitar 15% yang dikonversi.

“Ya, BI menerbitkan aturan swap yang lebih murah. Supaya orang mau membawa valas dan konversinya. Karena kalau dia nggak konversi buat kita manfaatnya nggak banyak. Jadi harus tukar ke rupiah,” kata Darmin di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Aturan swap yang dimaksud adalah transaksi pertukaran valuta asing (valas) terhadap rupiah melalui transaksi tunai dengan penjualan atau pembelian kembali berjangka. Swap yang dimaksud juga ialah tingkat bunga yang nantinya disesuaikan.

Adanya aturan itu, kata Darmin, disebabkan karena Indonesia menganut aturan lalu lintas devisa yang tertuang dalam UU Nomor 1999. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan tindakan para eksportir tidak membawa DHE 100% ke tanah air, karena aturannya memeprbolehkan.

“Sekarang gini UU-nya hanya segitu batasannya. Kita nggak bisa maju lebih jauh. Artinya UU-nya memang membolehkan,” jelas dia.

Namun, dengan langkah otoritas moneter negara menyiapkan aturan swap, bisa menarik minat para eksportir untuk membawa dan menkonversi devisanya ke dalam rupiah. Apalagi mengingat sulitnya mengubah UU.

“Ya kita ngobrol deh sama mereka (pengusaha) dulu. Sebenarnya kalau di Thailand itu wajib di sini UU kita tidak mewajibkan,” tutup dia. (detikfinance)