Pemerintah Gelontorkan Insentif Rp12 Triliun Agar Pengusaha ‘Imun’ Terhadap Corona

by

Pemerintah mulai meluncurkan stimulus untuk periode April hingga September 2020. Ada sejumlah keringanan pajak yang diberikan pemerintah, mulai menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk karyawan, melonggarkan PPh pasal 22 dan pasal 25, serta percepatan restitusi PPN.

Khusus yang pelonggaran PPh pasal 22, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah memutuskan menunda pembayarannya selama enam bulan ke depan sejak April.

Ini sangat membantu perusahaan dari sisi cahsflow, ini kita berikan seluruh 19 sektor industri baik di lokasi KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) maupun tidak. Perkiraan kami sama seperti tahun lalu Rp 8,15 triliun diharapkan memberikan ruang cashflow dalam rangka situasi tertekan dan tetap maintain produksinya,” kata Sri Mulyani di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Sedangkan untuk PPh pasal 25, Sri Mulyani bilang pemerintah memberikan diskon 30% serta menunda pembayaran selama 6 bulan sampai September 2020. Jadi dari total pajak penghasilan perusahaan selama 6 bulan dapat potongan 30% dan sisanya ditunda pembayarannya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku PPh Pasal 25 yang ditunda pun masih bisa terbebas jika pada perhitungan di akhir tahun terbukti perusahaan tersebut tidak membukukan laba alias rugi karena dampak wabah corona. Hal ini pun berlaku untuk PPh pasal 22.

“Kalau sekarang mereka tidak harus mencicil maka mereka tidak harus menyediakan cash untuk membayar itu. Tapi nanti diperhitungkan pada saat akhir tahun. Kalau akhir tahun kondisi mereka sangat rendah mereka tidak perlu bayar kan memang,” jelasnya.

Menurut Sri Mulyani, jika perusahaan di 19 sektor industri manufaktur terbukti tetap laba. Maka di akhir tahun harus membayarkan kekurangan pajaknya.

“Makanya penundaan ini buat perusahaan matters banget sangat bantu mereka,” ungkapnya.

Adapun dana insentif yang disediakan pemerintah untuk PPh pasal 22 dan pasal 25 ini totalnya Rp 12,35 triliun. Di mana untuk PPh pasal 22 sebesar Rp 8,15 triliun dan PPh pasal 25 sebesar Rp 4,2 triliun.***