Persaingan Tidak Sehat Di Timbulkan Barang Ilegal

by

EKONOMIPOS.COM-Sri Mulyani mengatakan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea Cukai berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan. Sehingga, berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi.

“Di mana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai,” ujarnya.

Dalam acara pemusnahan hasil penindakan di Kantor Pusat DJBC hari ini, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap satu kontainer 40 feet miras ilegal pada yang diimpor PT SPMB. Perusahaan ini merupakan importir produsen.

Modus yang dilakukan dengan membuat misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar. Barang diberitahukan sebagai parts of elevator, namun kedapatan miras jenis soju sebanyak 36.400 botol asal Korea Selatan.

Saat ini kasusnya tengah ditangani Bea Cukai Tanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT SPMB.

Setiap tahunnya, Sri Mulyani menambahkan, pemberantasan miras dan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai semakin meningkat secara signifikan. Jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional sepanjang 2016 sebanyak 1.205 kali penindakan miras ilegal dan 2.248 kali penindakan rokok ilegal.

Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, di mana pada 2015 Bea Cukai menindak 967 kasus miras ilegal dan 1.232 kasus rokok ilegal. Atas penindakan rokok dan miras ini, Bea Cukai juga turut berhasil menjalankan fungsi sosial di masyarakat.

“Keberhasilan seluruh tangkapan ini juga tak lepas dari kerja sama yang baik antara Bea Cukai, BNN, Polri, TNI, Kejaksaan serta kementerian dan instansi terkait lainnya,”,ucap Sri. (**).