EKONOMIPOS.COM, JAKARTA -Dalam rangka percepatan dan optimalisasi penyaluran KUR melalui skema syariah, Direktur Pembiayaan BRK Syariah Tengkoe Irawan, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Skema Subsidi KUR dengan Kementerian Koperasi dan UKM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Marjin KUR, di Jakarta, Jum’at (2/9/2022).
Hadir pada penandatangan tersebut, Deputi Bidang Usaha Mikro, Eddy Satriya. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) untuk Penatausahaan dan Pengelolaan Penyalur KUR dengan Direktur Sistem Manajemen Investasi Syafriadi di Jakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Usaha Mikro, Eddy Satriya, Direktur SMI, Syafriadi serta turut dihadiri oleh Asdep Pembiayaan Usaha Mikro Kemenkop UKM, Irene Swa Suryani, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan,Syaiful Islam, Perwakilan Kemenko Perekonomian Hesti Wahyudi, Isniati Hidayah dan Komang Agung, tim dari Kemenkop dan UKM, dan tim Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Pada kesempatan ini, Direktur Pembiayaan Tengkoe Irawan menyampaikan bahwa BRK Syariah mendapatkan kepercayaan dari seluruh pihak baik regulator dan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Bank penyalur KUR. Penyaluran KUR melalui skema syariah ini akan terus gencar dilakukan untuk memperkuat dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah, di mana KUR dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk bangkit dan kembali mengembangkan usahanya setelah dilanda pandemi Covid-19.
Pada agenda tersebut, Dir. Pembiayaan didampingi Pemimpin Divisi MKM Anthony Sudjarwo, Pemimpin Cabang Jakarta Syahrul, Pemimpin Bagian Divisi MKM Alfikry Djamil dan staf.***