PM Australia Minta Indonesia Ampuni Terpidana Hukuman Mati

by
PM. Australia
PM. Australia

EkonomiPos,  Australia – Perdana Menteri Australia mengatakan Selasa (20/1) bahwa ia masih berharap Indonesia tidak akan mengeksekusi dua pengedar narkoba asal Australia yang didakwa hukuman mati, dengan mengatakan bahwa pengampunan pasti ada dalam sistem keadilan Indonesia.

​Myuran Sukumaran dan Andrew Chan divonis hukuman mati pada 2006 karena peran besar mereka dalam plot untuk menyelundupkan heroin dari Bali ke Australia.

Permintaan Sukumaran untuk pengampunan telah ditolak Presiden Joko Widodo sementara Chan masih belum mengetahui nasib permintaannya.

Perdana Menteri Tony Abbott mengatakan ia telah membuat pernyataan kuat atas nama Australia kepada Presiden Jokowi.

“Saya harap adanya bukti penyesalan yang tulus, rehabilitasi yang tulus, dapat berarti bahwa bahkan pada tahap akhir ini permintaan untuk pengampunan akan diterima, karena pada akhirnya pengampunan harus menjadi bagian setiap sistem peradilan, termasuk di Indonesia,” ujar Abbott dalam wawancara dengan Radio WSFM di Sydney.

“Saya kira keduanya telah betul-betul memperbaiki karakternya. Saya harap rakyat Indonesia akan menerimanya, mengetahuinya dan bertindak sepantasnya,” tambah Abbott.

Ia menolak mengatakan apakah Australia akan menarik duta besarnya untuk Indonesia sebagai protes jika kedua warga Australia itu dieksekusi, seperti yang dilakukan pemerintah Belanda dan Brazil sebagai protes atas eksekusi penembakan mati atas warga-warga mereka.

Pemerintah Indonesia mengumumkan telah mengeksekusi enam terpidana narkoba dari Brazil, Belanda, Malawi, Nigeria, Vietnam dan Indonesia pada akhir pekan lalu.

Australia sendiri telah menghapus hukuman mati. (AP)