Mengaku Jenderal Polisi, Pria Ini Tipu Korbannya Ratusan Juta

by

EKONOMIPOS.COM (EPC),LHOKSEUMAWE – Seorang pria berinisial MU asal Medan, Sumatera Utara diciduk Kepolisian Satreskrim Polres Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Ia diringkus di rumahnya di Jalan Ismaliyah Gang Merdeka, Medan Area, Kota Medan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman menyebutkan, MU diciduk karena telah melakukan tindak pidana penipuan uang ratusan juta rupiah. Dalam menjalani aksinya, pelaku mengaku kepada korban bahwa ia adalah seorang jenderal bintang tiga yang bertugas sebagai pejabat BNN.

MU diciduk berawal dari korbannya seorang wanita asal Lhokseumawe berinisial FA memiliki suami berinisial F yang diringkus Polres Langkat akibat tindak pidana narkotika. Saat F diringkus, korban (istri F) pulang ke kediamannya untuk memberitahukan penangkapan suaminya.

Lalu, kakak ipar korban, N, mengaku kenal dengan MU melalui perantara berinisial R. Dalam hal itu, MU disebut-sebut adalah seorang jenderal bintang tiga yang bertugas di BNN Medan. Justru itu, korbannya merasa percaya agar suaminya bisa dibebaskan melalui bantuan MU.

“Pelakunya mengatakan mau membantu akan tetapi memerlukan biaya. Maka korban mengirimkan uang kepada pelaku senilai Rp120 juta dengan rincian Rp70 juta yang ditransfer via BRI dan Rp50 juta secara cash,” ujar Kasat Reskrim Polresta Lhokseumawe, AKP Yasir.

Ia menjelaskan, maksud dari kesepakatan antara korban dengan pelaku yakni agar suaminya dapat dipersangkakan dengan pasal pengguna narkoba sehingga bisa direhab. Akan tetapi permintaan korban tidak sesuai kesepakatan sehingga korban kecewa, dan ketika korban meminta uang kembali pelaku enggan mengembalikannya dengan berbagai macam alasan.

“Saat ini kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU,” tandasnya. (**)