Para Pemburu Satwa Liar dan Ilegaloging di Giam Siak Kecil Ditangkap

by

PEKANBARU – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau kamis (23/2/2017) mengadakan press rilis tentang hasil penanganan kasus pemburu satwa liar dan kasus ilegal loging.

Sebanyak 14 ekor satwa liar berhasil diamankan diantarannya jenis burung elang hitam, blutung anakan, Musang, Macan Dahan, Lutra anakan dan satwa dilindungi lainnya. Hal ini untuk mengetahui upaya pemberantasan pelaku pemburu satwa dilindungi dan pelaku ilegalloging selama sepekan belakangan.

Kepala Seksi wilayah II Balai Penegakan Hukum LHK wilayah Sumatera (Riau, Kepri, Jambi dan Sumbar), Eduwar Hutapea menyampaikan bahwa telah berhasil mengungkap kasus penjualan satwa liar di Kota Pekanbaru.

“Total hewan hidup sebanyak 11 ekor, tiga sudah mati. Jadi total 14 ekor. Diluar itu ada 30 ekor hewan yang akan dijual pelaku,”kata Eduwar saat menggelar press rilis.

Dari pengungkapan ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial A warga Pekanbaru. Selain itu, Kabid Wilayah II KSDA, Heru mengatakan dalam dua pekan terakhir berhasil mengungkap kasus ilegal loging di Desa Giam, Siak.

Pada penangkapan kayu illegaloging ini, diamankan dua orang sebagai pembalakan liar berinisial Y dan W. Sementara sebagai cukong berinisial H. “Ketiga tersangka sudah kita serahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau,” kata Heru.

Selain mengamankan tersangka, 30 kubik kayu olahan dimusnahkan termasuk lima gubuk yang dibakar. Dikatakan Heru, lokasi pembalakan liar di Giam, Siak sangat jauh kedalam hutan. Jarak tempuh saja tiga jam. Jadi jalur yang digunakan untuk mengangkut kayu menggunakan akses kanal dan menarik kayu tersebut. “Saat ini anggota kita masih dilapangan memantau aktivitas ilog ini,” tegas Heru. (hri)