Setubuhi Pacar di Hotel, Pemuda Dumai Ini Ditangkap Polisi

by

DS alias Doni (22), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Rabu (10/1/2018) ditangkap polisi karena menyetubuhi Nu, perempuan berusia 17 tahun. Doni mengaku jika Nu merupakan kekasihnya.

Tersangka Doni ditangkap berdasarkan laporan ibu korban berinisil Sam (36), warga Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur Dumai, yang tak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak gadisnya yang masih dibawah umur.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM menuturkan, terungkapnya kasus persetubuhan itu berawal saat Sam menjeput korban di rumah Amel di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai pada Rabu (3/1/2018) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Saat itu, korban tak pulang ke rumah dan menginap di rumah Amel yang merupakan adik dari ibu korban. “Waktu menjemput korban, Amel yang merupakan tante korban, bercerita kepada kakaknya, jika korban telah disetubuhi oleh pelaku,” ujar Guntur, Kamis (11/1/2018).

Perbuatan layaknya suami istri itu, kata Guntur, dilakukan di Hotel City Jalan jenderal Sudirman Dumai pada Desembes 2017 lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Kaget dengan cerita adiknya itu, Sam kemudian pulang ke rumahnya dan melanjutkan dengan membuat laporan ke Polres Dumai.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Tersangka Doni saat ini telah diamankan di Mapolres Dumai dan masih menjalani pemeriksaan lanjut,” ujar Guntur.

Atas perbuatan itu, Doni dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata mantan Kapolres Pelalawan ini.