Fokus Kapal Ikan Cina, Taiwan dan Vietnam

by

EKONOMIPOS.COM-PEKANBARU Upaya pendeteksian sabu dengan jumlah diduga berton-ton masih dilakukan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri memutuskan fokus mendeteksi keberadaan kapal ikan Cina, Taiwan dan Vietnam. Kapal asal ketiga negara potensial membawa barang haram untuk menembus masuk ke Indonesia.

Direktur Dittipid Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto menuturkan, yang penting usaha dan upaya yang maksimal telah dilakukan, apa pun hasilnya. Yang paling penting saat ini adalah menghadapi serbuan sindikat narkotika internasional yang bertubi-tubi.
”Modusnya berbagai cara,” ungkapnya.

Seperti halnya kapal ikan yang membawa 1,6 ton sabu. Maka, berdasarkan analisa Dittipid Narkoba petugas harus fokus ke kapal ikan tiga negara, Cina, Taiwan dan Vietnam.

”Untuk itu dilakukan patroli gabungan Satgas Polri dan Ditjen Bea Cukai,” terangnya.

Patroli dilakukan di sepanjang Pantai Utara Sumatera. Patroli tersebut merupakan kegiatan pencegahan agar bisa mengantisipasi serbuan bandar internasional.
”Dicegah sebelum beredar,” ujarnya.

Ada kemungkinan sabu tiga ton yang diduga berada di sebuah kapal yang sedang dalam pemeriksaan telah bergeser. Dikonfirmasi terkait itu, Eko menuturkan bahwa belum bisa mengambil kesimpulan itu. ”Saya tidak bisa mengatakan seperti itu,” jelasnya.

Yang pasti, semua menyisir setiap kapal yang dicurigai. Targetnya, jangan sampai sabu lolos dan beredar.

”Semua upayalah ya,” jelas jenderal berbintang satu tersebut, Ahad (25/2).

Makin banyaknya narkotika menyerbu Indonesia, bisa jadi karena lemahnya regulasi Indonesia dibanding negara Asia Tenggara lainnya, seperti Singapura, Filipina dan Malaysia. Dikonfirmasi soal itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan, terlepas dari pro dan kontra itu, semua jajaran Polri telah diperintah untuk penindakan yang lebih tegas lagi.

”Saya sudah instruksikan itu ke setiap jajaran,” tegasnya.

Kalau masuk ke Indonesia, tindak tegas kepada bandar. Dia menuturkan, jangan kendor terhadap bandar narkotika. (*)