Panwaslu Kecewa dengan Sikap Satpol PP

by

EKONOMIPOS.COM-PEKANBARU Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru mengaku heran atas sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pasalnya, saat berkoordinasi untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Satpol PP justru menolak. Karena merasa tidak memiliki wewenang untuk menertibkan APK yang dinyatakan melanggar.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada Riau Pos, Kamis (22/2). Dari pernyataan Indra, pihaknya telah berupaya menegakkan aturan pemasangan APK sesuai yang tertera dalam PKPU Nomor 4/2017. Di mana pada Pasal  76 ayat 2 disebutkan Panwas kabupaten/kota berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menurunkan APK yang tidak sesuai ketentuan atau menyalahi aturan.

“Namun tadi hasil koordinasi kami, Satpol PP mengatakan tidak bisa. Karena harus mendapat izin terlebih dahulu oleh atasan beliau. Yakni Plt Wali Kota Pekanbaru,” ujar Indra.

Lebih lanjut dikatakan Indra, sebelumnya pada pertemuan pertama dengan Panwaslu Kota Pekanbaru Agus menyatakan, siap untuk membantu Panwas dalam hal menurunkan APK. Namun hal itu berubah ketika pihaknya kembali mendatangi Satpol PP untuk mencabut seluruh APK yang masih terpasang di wilayah Kota Pekanbaru.

Ia memastikan bahwa pihaknya telah menyurati semua tim paslon, partai politik dan seluruh OPD di pekanbaru agar menurunkan APK dan baliho berisi program pemerintah yang berisi foto pasangan calon yang tidak sesuai ketentuan. Karena menurut dia, hal itu merupakan pelanggaran karena belum ada APK resmi yang dikeluarkan KPU Riau.

Namun himbauan tersebut belum dipatuhi oleh para pihak yang telah disurati. “Kami tidak mau dibanding-bandingkan dengan kabupaten/kota lain. Kami juga heran, kenapa daerah lain bisa bekerja sama dengan Satpol PP nya dalam hal menurunkan APK,” tanya Indra heran.

Maka dari itu langkah selanjutnya yang akan ia tempuh adalah menyurati kembali semua tim paslon, partai politik dan OPD di Pekanbaru agar menurunkan APK yang tidak sesuai aturan dalam waktu 1 x 24 jam. Ia menegaskan jika imbauan itu tidak dilaksanakan, maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 12/2017.

Sementara itu Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono dalam keterangannya menyebutkan, pihaknya bertugas dalam menertibkan setiap pelanggaran yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda). Akan tetapi untuk pelanggaran APK Pilkada, tidak perlu meminta bantuan Satpol PP. Karena tupoksinya adalah penegakan Perda.

“Selain itu saya harus dapat perintah dari Plt Wali Kota sebagai pimpinan saya,(*)