EKONOMIPOS.COM-PEKANBARU Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menggerebek dua rumah di Kecamatan Ujungbatu. Hasil penggerebekan di dua lokasi, polisi menangkap 3 laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tiga pelaku narkotika berawal dari penggerebekan dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Rohul di rumah kontrakan tersangka CM alias Ciming (40) residivis kasus narkotika, di Simpang Ngaso Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu.
Dari rumah tersangka CM, polisi turut mengamankan rekannya berinisial KA (25) warga Desa Pecandang, Kecamatan Kunto Darussallam, Rohul.
Polisi turut menyita barang bukti 1 bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis shabu sekira 0,20 gram, 1 timbangan elektrik/ digital, 2 plastik klip kosong.
“Turut diamankan dari rumah terlapor (CM) uang tunai Rp 300 ribu, 2 handphone, dan seperangkat alat hisap atau bong,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, Rabu (14/2/2018).
Hasil pengembangan dua tersangka, polisi kemudian bergerak ke salah rumah di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu.
Dari rumah tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Rohul menangkap tersangka SG (39), residivis kasus narkotika tinggal di RT 02/ RW 02 Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu.
Dari rumah ini, sambung Ipda Nanang, polisi sita barang bukti, berupa 6 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu sekira 1 gram, 1 timbangan digital warna silver, 1 pack plastik bening, 1 plastik kotak-kotak, 1 handphone OPPO, dan 1 kotak minuman merk Ale-Ale.
Ipda Nanang mengungkapkan penangkapan ketiga tersangka narkotika berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota Satres Narkoba Polres tentang maraknya transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Simpang Ngaso Kelurahan Ujungbatu.
Informasi ditindaklanjuti polisi pada Senin (12/2/2018) sekira pukul 20.15 WIB. Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Dasril memerintahkan 1 anggota Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan melalui sebuah penyamaran atau under cover buy.
Senin sekira pukul 20.15 WIB, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka CM dan temannya insial KA. Saat ditangkap, keduanya sedang menggunakan shabu di dalam rumah kontrakan tersangka CM.
Dari pengembangan, Senin malam sekira pukul 21.30 WIB, Satuan Narkoba Polres Rohul berhasil menangkap tersangka SG (residivis kasus narkotika) di Desa Pematang Tebih Ujungbatu.
“Polisi ikut menyita barang bukti di antaranya 6 paket berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu,” tambah Ipda Nanang.
Belum puas dengan hasil didapat, kata Ipda Nanang, Satres Narkoba Polres Rohul mencoba melakukan pengembangan, mengungkap sumber shabu, namun upaya dilakukan tidak membuahkan hasil.
“Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandas Ipda Nanang Pujiono. (*)