Uji Materi UU MD3 Diajukan PSI Jumat Besok, Ini Alasannya

by

EKONOMIPOS.COM-PEKANBARU Uji materi (judicial review) Revisi UU MPR, DPR, DPD & DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (23/2/2018) diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Melaui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas), PSI mengajukan gugatan itu setelah mengetahui hasil polling di akun media sosial PSI yang menyatakan 91 persen responden mendukung pengajuan gugatan itu.

“Karena desakan publik yang tercermin dari hasil polling, PSI mewakili kepentingan anggota dan publik akan ke MK,” kata Ketua Umum PSI, Grace Natalie dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com.

Grace menerangkan, bagi PSI, sejumlah pasal kontroversial dalam Revisi UU MD3 yang disahkan DPR dan Pemerintah akan menjadikan DPR sebagai lembaga yang adikuasa, anti-kritik, dan kebal hukum.

Beberapa pasal kontroversial itu, yakni Pasal 73 mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.

Kemudian, Pasal 122 huruf k, mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapapun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.

Lantas, Pasal 245 yang menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana HARUS mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD.

Di sisi lain, dia pun menyatakan Revisi UU MD3 itu mencederai demokrasi.

“Revisi UU MD3 itu mencederai demokrasi. Para anggota DPR itu memperlihatkan watak mereka yang menutup diri terhadap suara kritis rakyat sebagai konstituen,” tutupnya (*)