Kurir Dibekuk di Kampung Dalam, Sabu Senilai 6 Miliar Gagal Diedarkan

by

EKONOMIPOS.COM, PEKANBARU – Kepolisian Sektor Senapelan Resor Kota Pekanbaru berhasil gagalkan peredaran sabu senilai Rp6 miliar. Dalam kasus tersebut satu orang tersangka berhasil yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Pekanbaru, Senin 30 April 2018 mengatakan, tersangka diamankan saat berada di Jalan Ir H Juanda Kampung Dalam Pekanbaru.

“Berhasil kita ungkap peredaran sabu seberat 4 kilogram lebih. Dengan tersangka inisial KA yang kita tangkap di Jalan Insinyur Juanda Kampung Dalam Pekanbaru,” ungkap Susanto.

Dikatakan Susanto, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.118,1 gram tersebut bila diperkirakan seharga Rp6,177 miliar.

“Bila dirupiahkan, sabu seberat lebih dari 4 kilogram tersebut senilai lebih dari enam miliar rupiah,” ungkapnya.

Susanto menambahkan, tersangka yang berhasil diamankan, KA (39) merupakan warga Aceh.

“Asal barang dari Aceh, tersangka juga merupakan warga Aceh. Jadi tersangka membawa barang bukti tersebut dari Aceh,” jelasnya.

“Penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa terdapat masuknya barang di kampung dalam. Kemudian kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di TKP,” jelasnya.

Susanto mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan dari dalam tas yang dibawa oleh tersangka.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Senapelan guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (epc11)