EKONOMIPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara menyatakan berkas perkara tersangka AY (37), pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, telah masuk tahap I.
Kepala Kejari Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, melalui Kasi Intelijen Taufik Hidayat, mengatakan pihaknya sedang meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polres Banjarnegara.
“Sudah naik tahap I dan Kejari telah menyiapkan tim penuntut umum yang langsung diketuai oleh Kajari,” kata Taufik Hidayat pada Selasa (27/5).
Tim penuntut terdiri atas lima personel, yakni Fadhila Maya Sari sebagai ketua tim, serta Taufik Hidayat, Teguh Iskandar, Setiati, dan Yogi Abilio Pangestu, Agil Januri Utomo dan Purna Nugrhadi sebagai anggota.
Di berita sebelumnya, pada Sabtu, 6 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun berinisial ODL ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Desa Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara.
Ia mengalami luka sayatan di leher dan luka tusuk di perut akibat penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri, AY.
Korban langsung dilarikan ke RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara dan menjalani operasi yang berlangsung hingga Minggu dini hari.
Pelaku sendiri berhasil ditangkap oleh polisi dengan bantuan warga tak lama setelah kejadian.
Tragedi ini menyita perhatian publik dan mendorong pemerintah daerah untuk bertindak cepat. Pemkab Banjarnegara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) langsung memberikan pendampingan kepada korban sejak awal.
Kepala Dinsos PPPA Banjarnegara, Aditya Agus Satria, mengatakan pihaknya mendampingi korban sejak masuk rumah sakit hingga selesai menjalani operasi. “Pendampingan tidak hanya medis, tetapi juga psikologis dan hukum, baik kepada korban maupun ibunya,” ujar Aditya.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino menyatakan AY resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“AY dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun,” katanya.***