Mengenal Istilah Money Laundering

by

Ekonomipos.com, Pencucian uang atau dalam bahasa karenanya money laundering adalah kejahatan luar biasa yang masuk kategori kejahatan kerah putih, alias kejahatan yang dilakukan mengandalkan otak, bukan otot. Kejahatan ini, banyak melibatkan orang-orang berpendididkan yang ahli dibidangnya, terutama ahli keuangan. Kalangan lembaga keuangan, biasanya terkait dengan kejahatan ini, sebab kejahatan ini menyangkut soal dana.

Di Indonesia, ada sebuah lembaga yang terkait erat dengan money laundering. Lembaga itu adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang biasa disingkat dengan sebutan PPATK. Lembaga ini, sekarang dipimpin oleh Muhammad Yusuf yang menggantikan Yunus Husein. Muhammad Yusuf sendiri, sebelum ‘hijrah’ ke PPATK, berkarir di institusi kejaksaan atau biasa disebut Korp Adhyaksa.

Money laundering menurut Black Law Dictionary yang ditulis Henry Campbell adalah suatu kejahatan berat yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan di suatu negara, bahkan sistem perekonomian suatu kawasan (benua) dan dunia internasional karena dampak buruk yang ditimbulkannya.

Dalam kata pengantar buku berjudul, “Mengenal, Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang,” yang ditulisnya, Muhammad Yusuf, Ketua PPATK mengatakan bahwa tindak pidana pencucian uang secara populer dapat dijelaskan sebagai aktivitas memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan atas hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh kejahatan terorganisir maupun individu yang melakukan tidakan korupsi, perdagangan narkotik dan tindak pidana lainnya dengan tujuan menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul uang yang berada dari hasil tindak pidana tersebut. Sehingga uang tersebut bisa digunakan dan seolah-olah sudah jadi uang yang sah tanpa terdeteksi bahwa uang tersebut sebenarnya berasal dari sebuah tindak kejahatan atau kegiatan ilegal.

Tujuan dari pelaku melakukan tindak money laundering, karena mereka ingin menikmati hasil kejahatannya tanpa ada kecurigaan dari siapa pun terhadap asal usul uang yang dinikmatinya dan tujuan lain, misalnya melakukan reinvestasi hasil kejahatan ke dalam kegiatan yang sah.

Seiring arus globalisasi, dan makin majunya teknologi informasi, sektor perbankan jadi lahan empuk pelaku money laundering.   Pelaku kerap kali memanfaatkan bank untuk kegiatan pencucian uang, karena jasa dan produk perbankan memungkinkan terjadinya lalu lintas atau perpindahan dana dari bank satu ke bank lainnya (Ciricara)