Putusan MK mengenai status bencana nasional memberikan kejelasan terhadap indikator yang digunakan pemerintah dalam menentukan tingkat suatu bencana. Penetapan status nasional kini didasarkan pada pemenuhan sedikitnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai unsur utama yang wajib terpenuhi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Putusan itu berkaitan dengan pengujian Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan lembaganya menghormati putusan tersebut. Menurut dia, putusan MK memberikan kejelasan dalam menilai indikator berdasarkan kondisi faktual dan data yang tersedia di lapangan.
Lima indikator yang digunakan mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Sebelumnya, indikator tersebut dipahami harus terpenuhi seluruhnya dalam menentukan status suatu bencana.
Mahkamah kemudian memberikan pemaknaan bahwa kelima indikator tersebut tidak harus diterapkan secara kumulatif sepenuhnya. Untuk menetapkan status bencana nasional, sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi dan jumlah korban wajib menjadi salah satunya. Putusan resmi MK
“BNPB menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini memberikan kejelasan dalam melihat indikator penetapan status bencana berdasarkan kondisi dan data yang ada di lapangan,” kata Berton pada Minggu, 30 Agustus 2026.
BNPB akan memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana. Langkah tersebut diperlukan karena penetapan status harus mengacu pada kondisi nyata serta informasi yang akurat.
Berton menegaskan bahwa status bencana nasional bukan satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk membantu daerah terdampak. Pemerintah tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, dan dukungan teknis sesuai kebutuhan serta kewenangannya meskipun suatu kejadian tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.
“Bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak mendapatkan penanganan dari pemerintah pusat. Yang paling utama adalah masyarakat terdampak segera mendapatkan perlindungan, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan, dan dukungan pemulihan,” ujar Berton. Sumber tanggapan BNPB
BNPB akan mempelajari keseluruhan putusan untuk menyesuaikan pedoman dan tata kerja yang dibutuhkan. Proses penyesuaian akan dilaksanakan melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berdasarkan kewenangan masing-masing.
Koordinasi juga akan diperkuat agar penilaian dan pendataan bencana dapat dilakukan secara seragam, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dasar hukum dan penilaian yang jelas diperlukan di tengah kebutuhan memberikan respons cepat kepada masyarakat terdampak.
BNPB turut mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan terlibat dalam memperkuat ketangguhan menghadapi bencana. Keselamatan masyarakat tetap ditempatkan sebagai tujuan utama dalam setiap proses penanggulangan.



