Terlanjur Daftarkan 3 Kartu SIM? Berikut Cara Batalkan Registrasi

by

EKONOMIPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah membuat regulasi 1 NIK hanya bisa digunakan untuk 3 kartu SIM. Hal ini dianggap memberatkan masyarakat yang terbiasa menggunakan kartu SIM sekali pakai.

Ternyata, masyarakat bisa Unreg atau membatalkan kartu SIM yang dia daftarkan. Dengan demikian, tidak perlu khawatir jika ingin menggunakan kartu SIM sekali pakai, seperti kartu khusus pakai.

Berikut cara Unreg di beberapa operator, seperti dilansir ekonomipos.com dari Kompas Tekno.

Telkomsel: ketik *444#, pilih opsi Unreg

XL: Ketik UNREG#(Nomor Handphone), atau ketik *123*4444#

Indosat: Ketik UNPAIR#(Nomor Handphone) kirim ke 4444

3 (Tri): kunjungi situs operator 3, dan pilih opsi Unreg. (epc2)