Ini Syarat Keluar Kota Gunakan Mobil Pribadi Hingga Bus Sebelum Tanggal 6 Mei

by

EKONOMIPOS.COM – Pemerintah meniadakan mudik lebaran tahun 2021 selama periode 6-17 Mei. Namun bisakah pemudik melakukan perjalanan keluar kota sebelum tanggal 6 Mei menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi darat seperti bus?

Satgas menerbitkan addendum (aturan tambahan) terkait perjalanan sebelum tanggal 6 Mei. Sederhananya, lewat aturan tersebut terdapat pengetatan selama 14 hari sebelum masa pelarangan mudik tiba.

Aturan itu tertuang dalam adendum (tambahan) SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Adendum tersebut tidak melarang masyarakat mudik pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021, hanya saja syarat untuk menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat diperketat. Apa saja syarat yang harus dipenuhi?

Pengguna transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi dihimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen tes cepat yang sammpel-nya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum mati.

Atau tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes berdasarkan kebutuhan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Sementara pengguna transportasi darat umum seperti bus akan dilakukan tes acak antigen rapid test / tes GeNose C19 diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Lalu pengguna moda transportasi darat umum atau pribadi yang melakukan pengisian e-HAC (Electronic-Health Alert Card) yang tersedia melalui situs web atau aplikasi resmi e-HAC.

Sementara anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR / rapid tes antigen / tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Namun, ada bagi bagi bagi bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, dan pelaku perjalanan nonmudik.

Pelaku perjalanan tersebut harus mengantongi surat izin. Di antara bekerja / perjalanan dinas, kunjungan keluarga, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Syaratnya wajib dilengkapi surat keterangan dari kepala desa / lurah setempat dan dokumen kesehatan. (mg1)