EKONOMIPOS.COM (EPC),Riau – Terungkapnya kasus pencabulan seorang gadis berusia 14 tahun, buruh bangunan berinisial ASM alias Alek (22) diringkus tim opsnal Polsek Tenayan Raya,pakaian korban turut diamankan sebagai barang bukti.
Saat ayah korban Mh curiga melihat sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya. “Waktu yang sama, Md melihat anaknya baru saja keluar dari kamar mandi dan langsung ditanya ayahnya,” kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi.
“Korban pun mengaku jika sepeda motor itu milik pelaku. Curiga melihat pelaku tak ada di ruang tamu, Ayah korban langsung masuk ke kamar mandi dan menemukan pelaku. Ternyata benar, pelaku baru saja melakukan perbuatan bejadnya,” sambungnya.
Kapolsek menuturkan, sebelum membuat laporan ke Polisi, pihak keluarga korban berencana menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Namun, karena tidak menemui titik terang, akhirnya ayah korban melaporkan kasus tersebut.
“Saat ini kita masih melakukan penyidikan mendalam terhadap pelaku yang memang mengakui perbuatannya. Pelaku beralasan, karena suka sama suka dan tak ada paksaan terhadap korban,” jelas Kapolsek.
Untuk proses hukum, Kapolsek menambahkan, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (**)