EKONOMIPOS.COM (EPC),Tembilahan – Sungguh bejat kelakuan Ra (50) dan Ar (18), warga Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan. Keduanya bapak dan anak yang tega menggauli Sa (16) yang merupakan adik dari pelaku Ar, sehingga korban hamil.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo menceritakan, peristiwa memalukan itu terbongkar setelah abang angkat korban yang bernama Ba (32) warga Parit 10 Kecamatan Tembilahan Hulu,mendapat informasi bahwa korban saat ini dalam keadaan hamil.
Mendengar berita tersebut, keesokan harinya, Ba mendatangi korban dan menanyakan kebenaran informasi tersebut dan saat itu, korban mengakui bahwa dia memang hamil dan mengatakan bahwa penyebab kehamilannya adalah ayah kandung dan abang kandungnya sendiri.
“Mendapat pengakuan tersebut, Ba kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada paman korban yang bernama An dan kemudian mereka sepakat melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Inhil .
Berdasarkan laporan resmi dari pihak keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku saat mereka berada dirumahnya.
“Dari interogasi kepada kedua pelaku, Ra mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali yang dilakukan pelaku pada bulan Juni 2016, sedangkan Ar mengakui telah menggarap korban sebanyak 10 kali yang terjadi pada bulan Mei 2016, akibat kebiadaban kedua lelaki yang seharusnya melindunginya, korban saat ini hamil 8 bulan,” sebutnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap mereka diancam dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, peralihan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (**)