• Latest
  • Trending
DPRD Meranti Sahkan Perubahan Perda BUMD PT Bumi Meranti

DPRD Meranti Sahkan Perubahan Perda BUMD PT Bumi Meranti

20/10/2022
Banyak yang Tak Tahu, Ini 7 Kegunaan Tawas untuk Kehidupan Sehari-hari

Banyak yang Tak Tahu, Ini 7 Kegunaan Tawas untuk Kehidupan Sehari-hari

20/05/2025
Harga CPO Belum “Move On” dari Tarif Impor Trump

Harga CPO Menguat di Tengah Pelemahan Ringgit, Berikut Penjelasannya

20/05/2025
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Lanjutkan Tren Penurunan Kemarin, Berikut Penjelasannya

Naik Lagi! Harga Jual Emas Pegadaian Hari Ini Bikin Investor Semringah

20/05/2025
Demi Label Kedaluwarsa, Seorang Pelaku UMKM Duduk di Kursi Terdakwa

Demi Label Kedaluwarsa, Seorang Pelaku UMKM Duduk di Kursi Terdakwa

18/05/2025
Tertinggal Lebih Dulu, PSG Bangkit dan Tutup Musim Ligue 1 Dengan Kemenangan 3-1 Atas Auxerre

Tertinggal Lebih Dulu, PSG Bangkit dan Tutup Musim Ligue 1 Dengan Kemenangan 3-1 Atas Auxerre

18/05/2025
HNSI Versi Bogor Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun

HNSI Versi Bogor Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun

17/05/2025
Harga Referensi CPO Februari 2025 Turun, Pemerintah Tetapkan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor

Harga CPO Hari Ini Makin Tertekan Akibat Sentimen Lemah di Pasar Minyak Kedelai

17/05/2025
Harga Emas Anjlok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Dagang dengan Inggris

Harga Jual Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam (17 Mei 2025), Antam Paling Dominan

17/05/2025
Parlemen Jepang Sahkan UU Keamanan Siber Aktif, Pemerintah Boleh Pantau Data Komunikasi Asing

Parlemen Jepang Sahkan UU Keamanan Siber Aktif, Pemerintah Boleh Pantau Data Komunikasi Asing

16/05/2025
Barcelona Kunci Gelar La Liga Usai Tumbangkan Espanyol 2-0

Barcelona Kunci Gelar La Liga Usai Tumbangkan Espanyol 2-0

16/05/2025
Wawako Dumai Lepas 269 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci dari Embarkasi Batam

Wawako Dumai Lepas 269 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci dari Embarkasi Batam

15/05/2025
Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

Penasehat Hukum Minta Eks Pegawai Bank Terdakwa Deposito Bodong Dibebaskan, Tuduh Bukti Dipalsukan

15/05/2025
Retail
Tuesday, May 20, 2025
Subscription
Advertise
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Technology
  • Industry
  • Travel
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
Ekonomi Pos
No Result
View All Result

DPRD Meranti Sahkan Perubahan Perda BUMD PT Bumi Meranti

20/10/2022
in Daerah

EKONOMIPOS.COM, SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Pansus A dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti. Rapat Paripurna keenam masa persidangan pertama, tahun persidangan 2022 dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan didampingi Wakil H Khalid Ali dan dihadiri 21 anggota DPRD itu digelar di Balai Sidang DPRD, Rabu (19/10/2022).

Selain itu tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti H Muhamad adil, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnyaRanperda yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah, diajukan karena Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, selain itu perubahan dan peningkatan kegiatan usaha BUMD PT. Bumi Meranti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penyesuaian.

Baca Juga

Sekda Rohil : Pejabat Administrasi Rohil Diharapkan Tingkatkan Profesionalisme dalam Mengelola Pelayanan Publik

DPRD Rohil Gelar Paripurna Bahas LKPJ Bupati Tahun 2024 Dihadiri oleh Wabup Rohil

Juru Bicara Pansus A DPRD Kepulauan Meranti, Tengku Mohd Nasir mengatakan dengan adanya Ranperda ini, nantinya diharapkan BUMD Kabupaten Kepulauan Meranti, dapat bergerak secara maksimal untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan usaha, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan asli daerah. Disebutkan, terhadap Ranperda tersebut disepakati antara Pansus A DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Pemerintah Daerah adalah Pasal I pada ketentuan umum, angka 1 sampai dengan angka 19 tetap dan tidak mengalami perubahan.

Sementara itu Pasal 2 mengalami perubahan, diantaranya ayat 2 dan ayat 3 disisipkan 1 ayat, yakni ayat (2a), dan ditambah 1 ayat baru yakni ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut : Ayat (2.a) : PT Bumi Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan perubahan nama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas (PT) Bumi Meranti yang selanjut disebut PT. Bumi Meranti (Perseroda).

Sedangkan ayat (3) berbunyi PT Bumi Meranti (Perseroda) didirikan dengan jangka waktu yang tidak terbatas.Perubahan pada Pasal 3, dengan bunyi sebagai berikut: Pasal 3 Ayat (1) adapun maksud pendirian PT Bumi Meranti (Perseroda) adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kebutuhan barang dan jasa serta sebagai salah satu upaya meningkatkan sumber pendapatan daerah. Ayat (2) disebutkan tujuan pendirian PT Bumi Meranti (Perseroda) adalah diantaranya memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah danmemperoleh laba dan keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Sementara itu BAB III dan BAB IV disisip 1 Bab yakni BAB IIIA, dengan menyisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut : BAB IIIA kegiatan usaha Pasal 3A Ayat (1) PT Bumi Meranti (Perseroda) memiliki kegiatan usaha di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan dan perikanan, perdagangan besar, enceran, pengangkutan dan pergudangan.

Untuk pengembangan jenis usaha selain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui RUPS Pasal 10 ayat (2) diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 ayat, yakni ayat (3a), berbunyi yakni ; Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa 1 kali masa jabatannya. 6. Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13, disisipkan 1 ayat, yakni ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut : Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa 1 kali masa jabatannya.

Usai penyampaian Laporan Pansus A yang dibacakan oleh juru bicara Tengku Mohd Nasir, Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil, SH, MM mengucapkan terima kasih.”Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kepulauan Meranti khususnya Pansus A. Serta segenap pimpinan OPD dan pihak-pihak terkait sehingga Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda,” sebutnya.

Dia berharap dengan disahkannya Perda tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pengembangan BUMD PT. Bumi Meranti kedepannya.”Harapan kita bersama BUMD PT. Bumi Meranti akan berupaya keras memperbaiki probabilitas dan bergerak secara maksimal untuk melaksanakan kegiatan usahanya secara maksimal,” ujar Bupati.

Lebih jauh menurut Adil, pendirian PT. Bumi Meranti bermaksud untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kebutuhan barang dan jasa. Serta sebagai salah satu upaya meningkatkan sumber pendapatan daerah.”Tentunya kita memiliki harapan yang sama agar segala sesuatu yang kita rencanakan dan yang akan kita laksanakan bisa memberikan manfaat bagi kelanjutan proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri yang kita cintai ini,” ujar Adil.

Sebagaimana diketahui Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif dari pemerintah daerah.Berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, perubahan dan peningkatan kegiatan usaha BUMD PT. Bumi Meranti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penyesuaian.***

Tags: DPRD MerantiPT Bumi Meranti

KabarTerkait

DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Masa Jabatan 2025-2030
Advertorial

DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Masa Jabatan 2025-2030

05/03/2025

EKONOMIPOS.COM, SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Pidato Perdana...

Read more
Ketua DPRD Meranti Hadiri Pembukaan Festival Lampion Sempena Imlek 2025

Ketua DPRD Meranti Hadiri Pembukaan Festival Lampion Sempena Imlek 2025

31/01/2025
Ketua DPRD Meranti Ikuti Musrenbang Kabupaten Kepulauan Meranti

Ketua DPRD Meranti Ikuti Musrenbang Kabupaten Kepulauan Meranti

08/03/2024
Sambut Ramadhan 2023, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Gelar Acara Syukuran

Sambut Ramadhan 2023, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Gelar Acara Syukuran

16/03/2023
Next Post
BRK Syariah dan IBS MoU Tingkatkan Sumber Daya Insani

BRK Syariah dan IBS MoU Tingkatkan Sumber Daya Insani

Bupati Siak Mediasi Konflik Lahan Masyarakat Kampung Tengah dengan PT DSI

Bupati Siak Mediasi Konflik Lahan Masyarakat Kampung Tengah dengan PT DSI

Please login to join discussion

KABAR NASONAL

Duka Mendalam Keluarga Kolonel Antonius Hermawan, Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut
Nasional

Duka Mendalam Keluarga Kolonel Antonius Hermawan, Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut

13/05/2025

Suasana duka menyelimuti kediaman Kolonel Cpl Antonius Hermawan di Dusun Kaliwanglu, Harjobinangun, Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, usai sang perwira TNI...

Read more
PHK Global Panasonic Tak Berdampak ke Indonesia, Pabrik Tetap Jadi Basis Ekspor

PHK Global Panasonic Tak Berdampak ke Indonesia, Pabrik Tetap Jadi Basis Ekspor

13/05/2025
Pemerintah Cuma Bisa Dorong Industri Media Massa Temukan Model Bisnis Baru di Tengah Gempuran Digital dan Badai PHK

Pemerintah Cuma Bisa Dorong Industri Media Massa Temukan Model Bisnis Baru di Tengah Gempuran Digital dan Badai PHK

05/05/2025
Prabowo Bakal Tambah Impor LPG dan Minyak AS untuk “Ambil Hati” Trump

Prabowo Bakal Tambah Impor LPG dan Minyak AS untuk “Ambil Hati” Trump

16/04/2025
Pak Presiden, Sektor Pertanian dan UMKM Masih Butuh Impor

Pak Presiden, Sektor Pertanian dan UMKM Masih Butuh Impor

12/04/2025
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Kota Bogor, Sejumlah Bangunan Alami Kerusakan

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Kota Bogor, Sejumlah Bangunan Alami Kerusakan

11/04/2025
Ekspor Udang RI Terancam, Pemerintah Diminta Bidik Pasar Baru

Ekspor Udang RI Terancam, Pemerintah Diminta Bidik Pasar Baru

08/04/2025
Jangan Andalkan BGN, JK Soroti Kacau Program Makan Bergizi Gratis

Jangan Andalkan BGN, JK Soroti Kacau Program Makan Bergizi Gratis

07/04/2025
Bonus Hari Raya Ojol Cair, Driver Kecewa Hanya Terima Rp50.000

Bonus Hari Raya Ojol Cair, Driver Kecewa Hanya Terima Rp50.000

24/03/2025
Soal Mafia Migas, Bahlil: Melawan Pemain Besar Butuh Nyali

Soal Mafia Migas, Bahlil: Melawan Pemain Besar Butuh Nyali

20/03/2025
Revisi UU TNI Tuai Polemik

Revisi UU TNI Tuai Polemik

16/03/2025
Ekonomi Pos

We bring you the best Economic and Business News.

Info Terbaru

  • Banyak yang Tak Tahu, Ini 7 Kegunaan Tawas untuk Kehidupan Sehari-hari
  • Harga CPO Menguat di Tengah Pelemahan Ringgit, Berikut Penjelasannya
  • Naik Lagi! Harga Jual Emas Pegadaian Hari Ini Bikin Investor Semringah
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 EkonomiPos - .

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Technology
  • Industry
  • Travel
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos - .