• Latest
  • Trending
DPRD Meranti Sahkan Perubahan Perda BUMD PT Bumi Meranti

DPRD Meranti Sahkan Perubahan Perda BUMD PT Bumi Meranti

20/10/2022
KMP Tunu Pratama Jaya Alami Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan

KMP Tunu Pratama Jaya Alami Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan

03/07/2025
BTN Salurkan Bantuan Renovasi Rumah Ibadah Lewat Program TJSL

BTN Salurkan Bantuan Renovasi Rumah Ibadah Lewat Program TJSL

03/07/2025
Kekeringan Global Dorong Puluhan Juta Orang ke Ambang Kelaparan

Kekeringan Global Dorong Puluhan Juta Orang ke Ambang Kelaparan

03/07/2025
Harga CPO Naik Dipicu Permintaan India dan Kenaikan Harga Minyak Kedelai

Harga CPO Naik Dipicu Permintaan India dan Kenaikan Harga Minyak Kedelai

03/07/2025
BTN Jakim 2025 Sukses Digelar, Lautan Manusia Penuhi Jalan Sudirman Thamrin

BTN Jakim 2025 Sukses Digelar, Lautan Manusia Penuhi Jalan Sudirman Thamrin

30/06/2025
FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023

FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023

30/06/2025
BTN Jakim 2025 Sukses Digelar, Lautan Manusia Penuhi Jalan Sudirman Thamrin

BTN Jakim 2025 Sukses Digelar, Lautan Manusia Penuhi Jalan Sudirman Thamrin

30/06/2025
Rupiah Melemah ke Rp16.213 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

Rupiah Melemah ke Rp16.213 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

30/06/2025
Harga 1 Gram Emas Antam Turun Lagi Semakin Melorot

Harga 1 Gram Emas Antam Turun Lagi Semakin Melorot

30/06/2025
BTN Sukses Gelar Jakarta International Marathon 2025

BTN Sukses Gelar Jakarta International Marathon 2025

29/06/2025
Dua Aktivis Afrika Timur Akan Gugat Pemerintah Tanzania atas Penyiksaan dan Penahanan Ilegal

Dua Aktivis Afrika Timur Akan Gugat Pemerintah Tanzania atas Penyiksaan dan Penahanan Ilegal

29/06/2025
BTN Perkuat Budaya Kerja Berkelanjutan Lewat Culture Day 2025

BTN Perkuat Budaya Kerja Berkelanjutan Lewat Culture Day 2025

28/06/2025
Retail
Friday, July 4, 2025
Subscription
Advertise
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Technology
  • Industry
  • Travel
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
Ekonomi Pos
No Result
View All Result

DPRD Meranti Sahkan Perubahan Perda BUMD PT Bumi Meranti

20/10/2022
in Daerah

EKONOMIPOS.COM, SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Pansus A dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti. Rapat Paripurna keenam masa persidangan pertama, tahun persidangan 2022 dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan didampingi Wakil H Khalid Ali dan dihadiri 21 anggota DPRD itu digelar di Balai Sidang DPRD, Rabu (19/10/2022).

Selain itu tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti H Muhamad adil, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnyaRanperda yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah, diajukan karena Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, selain itu perubahan dan peningkatan kegiatan usaha BUMD PT. Bumi Meranti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penyesuaian.

Baca Juga

Sekda Rohil : Pejabat Administrasi Rohil Diharapkan Tingkatkan Profesionalisme dalam Mengelola Pelayanan Publik

DPRD Rohil Gelar Paripurna Bahas LKPJ Bupati Tahun 2024 Dihadiri oleh Wabup Rohil

Juru Bicara Pansus A DPRD Kepulauan Meranti, Tengku Mohd Nasir mengatakan dengan adanya Ranperda ini, nantinya diharapkan BUMD Kabupaten Kepulauan Meranti, dapat bergerak secara maksimal untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan usaha, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan asli daerah. Disebutkan, terhadap Ranperda tersebut disepakati antara Pansus A DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Pemerintah Daerah adalah Pasal I pada ketentuan umum, angka 1 sampai dengan angka 19 tetap dan tidak mengalami perubahan.

Sementara itu Pasal 2 mengalami perubahan, diantaranya ayat 2 dan ayat 3 disisipkan 1 ayat, yakni ayat (2a), dan ditambah 1 ayat baru yakni ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut : Ayat (2.a) : PT Bumi Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan perubahan nama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas (PT) Bumi Meranti yang selanjut disebut PT. Bumi Meranti (Perseroda).

Sedangkan ayat (3) berbunyi PT Bumi Meranti (Perseroda) didirikan dengan jangka waktu yang tidak terbatas.Perubahan pada Pasal 3, dengan bunyi sebagai berikut: Pasal 3 Ayat (1) adapun maksud pendirian PT Bumi Meranti (Perseroda) adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kebutuhan barang dan jasa serta sebagai salah satu upaya meningkatkan sumber pendapatan daerah. Ayat (2) disebutkan tujuan pendirian PT Bumi Meranti (Perseroda) adalah diantaranya memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah danmemperoleh laba dan keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Sementara itu BAB III dan BAB IV disisip 1 Bab yakni BAB IIIA, dengan menyisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut : BAB IIIA kegiatan usaha Pasal 3A Ayat (1) PT Bumi Meranti (Perseroda) memiliki kegiatan usaha di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan dan perikanan, perdagangan besar, enceran, pengangkutan dan pergudangan.

Untuk pengembangan jenis usaha selain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui RUPS Pasal 10 ayat (2) diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 ayat, yakni ayat (3a), berbunyi yakni ; Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa 1 kali masa jabatannya. 6. Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13, disisipkan 1 ayat, yakni ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut : Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa 1 kali masa jabatannya.

Usai penyampaian Laporan Pansus A yang dibacakan oleh juru bicara Tengku Mohd Nasir, Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil, SH, MM mengucapkan terima kasih.”Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kepulauan Meranti khususnya Pansus A. Serta segenap pimpinan OPD dan pihak-pihak terkait sehingga Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda,” sebutnya.

Dia berharap dengan disahkannya Perda tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pengembangan BUMD PT. Bumi Meranti kedepannya.”Harapan kita bersama BUMD PT. Bumi Meranti akan berupaya keras memperbaiki probabilitas dan bergerak secara maksimal untuk melaksanakan kegiatan usahanya secara maksimal,” ujar Bupati.

Lebih jauh menurut Adil, pendirian PT. Bumi Meranti bermaksud untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kebutuhan barang dan jasa. Serta sebagai salah satu upaya meningkatkan sumber pendapatan daerah.”Tentunya kita memiliki harapan yang sama agar segala sesuatu yang kita rencanakan dan yang akan kita laksanakan bisa memberikan manfaat bagi kelanjutan proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri yang kita cintai ini,” ujar Adil.

Sebagaimana diketahui Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif dari pemerintah daerah.Berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, perubahan dan peningkatan kegiatan usaha BUMD PT. Bumi Meranti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penyesuaian.***

Tags: DPRD MerantiPT Bumi Meranti

KabarTerkait

DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Masa Jabatan 2025-2030
Advertorial

DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Masa Jabatan 2025-2030

05/03/2025

EKONOMIPOS.COM, SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Pidato Perdana...

Read more
Ketua DPRD Meranti Hadiri Pembukaan Festival Lampion Sempena Imlek 2025

Ketua DPRD Meranti Hadiri Pembukaan Festival Lampion Sempena Imlek 2025

31/01/2025
Ketua DPRD Meranti Ikuti Musrenbang Kabupaten Kepulauan Meranti

Ketua DPRD Meranti Ikuti Musrenbang Kabupaten Kepulauan Meranti

08/03/2024
Sambut Ramadhan 2023, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Gelar Acara Syukuran

Sambut Ramadhan 2023, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Gelar Acara Syukuran

16/03/2023
Next Post
BRK Syariah dan IBS MoU Tingkatkan Sumber Daya Insani

BRK Syariah dan IBS MoU Tingkatkan Sumber Daya Insani

Bupati Siak Mediasi Konflik Lahan Masyarakat Kampung Tengah dengan PT DSI

Bupati Siak Mediasi Konflik Lahan Masyarakat Kampung Tengah dengan PT DSI

Please login to join discussion

KABAR NASONAL

FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023
Nasional

FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023

30/06/2025

JAKARTA — Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) mendapat sambutan positif dari Komisi IV DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang...

Read more
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,98 Triliun

Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,98 Triliun

24/06/2025
Imigrasi Hapus Denda Overstay untuk WNA Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

Imigrasi Hapus Denda Overstay untuk WNA Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

21/06/2025
Guru Besar Fakultas Kedokteran Soroti Kebijakan Menkes Budi Gunadi, Ekosistem Pendidikan Bisa Terganggu

Guru Besar Fakultas Kedokteran Soroti Kebijakan Menkes Budi Gunadi, Ekosistem Pendidikan Bisa Terganggu

13/06/2025
APBNP 2025 Berpotensi Disusun Ulang, Penerimaan Pajak Turun Tajam

Prabowo Siapkan Badan Penerimaan Negara, DJP dan Bea Cukai Tak Lagi di Bawah Kemenkeu

13/06/2025
BBM Lebih Murah Mulai Hari Ini, Ini Daftar Harga Terbarunya

BBM Lebih Murah Mulai Hari Ini, Ini Daftar Harga Terbarunya

01/06/2025
Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan 1.300 VA ke Bawah, Berikut Waktunya

Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan 1.300 VA ke Bawah, Berikut Waktunya

26/05/2025
Duka Mendalam Keluarga Kolonel Antonius Hermawan, Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut

Duka Mendalam Keluarga Kolonel Antonius Hermawan, Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut

13/05/2025
PHK Global Panasonic Tak Berdampak ke Indonesia, Pabrik Tetap Jadi Basis Ekspor

PHK Global Panasonic Tak Berdampak ke Indonesia, Pabrik Tetap Jadi Basis Ekspor

13/05/2025
Pemerintah Cuma Bisa Dorong Industri Media Massa Temukan Model Bisnis Baru di Tengah Gempuran Digital dan Badai PHK

Pemerintah Cuma Bisa Dorong Industri Media Massa Temukan Model Bisnis Baru di Tengah Gempuran Digital dan Badai PHK

05/05/2025
Prabowo Bakal Tambah Impor LPG dan Minyak AS untuk “Ambil Hati” Trump

Prabowo Bakal Tambah Impor LPG dan Minyak AS untuk “Ambil Hati” Trump

16/04/2025
Ekonomi Pos

We bring you the best Economic and Business News.

Info Terbaru

  • KMP Tunu Pratama Jaya Alami Kecelakaan di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Berikan Santunan
  • BTN Salurkan Bantuan Renovasi Rumah Ibadah Lewat Program TJSL
  • Kekeringan Global Dorong Puluhan Juta Orang ke Ambang Kelaparan
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 EkonomiPos - .

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Technology
  • Industry
  • Travel
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos - .