• Latest
  • Trending
DPRD Meranti Sahkan Perubahan Perda BUMD PT Bumi Meranti

DPRD Meranti Sahkan Perubahan Perda BUMD PT Bumi Meranti

01/11/2022
HNSI Versi Bogor Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun

HNSI Versi Bogor Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun

17/05/2025
Harga Referensi CPO Februari 2025 Turun, Pemerintah Tetapkan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor

Harga CPO Hari Ini Makin Tertekan Akibat Sentimen Lemah di Pasar Minyak Kedelai

17/05/2025
Harga Emas Anjlok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Dagang dengan Inggris

Harga Jual Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam (17 Mei 2025), Antam Paling Dominan

17/05/2025
Parlemen Jepang Sahkan UU Keamanan Siber Aktif, Pemerintah Boleh Pantau Data Komunikasi Asing

Parlemen Jepang Sahkan UU Keamanan Siber Aktif, Pemerintah Boleh Pantau Data Komunikasi Asing

16/05/2025
Barcelona Kunci Gelar La Liga Usai Tumbangkan Espanyol 2-0

Barcelona Kunci Gelar La Liga Usai Tumbangkan Espanyol 2-0

16/05/2025
Wawako Dumai Lepas 269 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci dari Embarkasi Batam

Wawako Dumai Lepas 269 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci dari Embarkasi Batam

16/05/2025
Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

Penasehat Hukum Minta Eks Pegawai Bank Terdakwa Deposito Bodong Dibebaskan, Tuduh Bukti Dipalsukan

15/05/2025
Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

15/05/2025
Harga CPO Melemah, Dipicu Permintaan Lesu dan Produksi yang Meningkat

Pemerintah Naikkan Bea Ekspor CPO untuk Biayai Mandat Biodiesel

15/05/2025
Jemaah Haji 2025 Bakal Diberi Uang Saku Rp3,1 Juta dalam Bentuk Riyal

Jemaah Haji 2025 Bakal Diberi Uang Saku Rp3,1 Juta dalam Bentuk Riyal

15/05/2025
“Kita Tak Boleh Jadi Bangsa Kacung” — Prabowo Ajak Negara OKI Bersatu Suarakan Kemerdekaan Palestina

“Kita Tak Boleh Jadi Bangsa Kacung” — Prabowo Ajak Negara OKI Bersatu Suarakan Kemerdekaan Palestina

14/05/2025
Harga CPO Belum “Move On” dari Tarif Impor Trump

Harga CPO Naik Tipis, Simak Penjelasannya Berikut Ini

14/05/2025
Retail
Sunday, May 18, 2025
Subscription
Advertise
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Technology
  • Industry
  • Travel
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
Ekonomi Pos
No Result
View All Result

DPRD Meranti Sahkan Perubahan Perda BUMD PT Bumi Meranti

01/11/2022
in Daerah

EKONOMIPOS.COM, SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Pansus A dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti. Rapat Paripurna keenam masa persidangan pertama, tahun persidangan 2022 dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan didampingi Wakil H Khalid Ali dan dihadiri 21 anggota DPRD itu digelar di Balai Sidang DPRD, Rabu (19/10/2022).

Selain itu tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti H Muhamad adil, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnyaRanperda yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah, diajukan karena Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, selain itu perubahan dan peningkatan kegiatan usaha BUMD PT. Bumi Meranti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penyesuaian.

Baca Juga

Sekda Rohil : Pejabat Administrasi Rohil Diharapkan Tingkatkan Profesionalisme dalam Mengelola Pelayanan Publik

DPRD Rohil Gelar Paripurna Bahas LKPJ Bupati Tahun 2024 Dihadiri oleh Wabup Rohil

Juru Bicara Pansus A DPRD Kepulauan Meranti, Tengku Mohd Nasir mengatakan dengan adanya Ranperda ini, nantinya diharapkan BUMD Kabupaten Kepulauan Meranti, dapat bergerak secara maksimal untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan usaha, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan asli daerah. Disebutkan, terhadap Ranperda tersebut disepakati antara Pansus A DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Pemerintah Daerah adalah Pasal I pada ketentuan umum, angka 1 sampai dengan angka 19 tetap dan tidak mengalami perubahan.

Sementara itu Pasal 2 mengalami perubahan, diantaranya ayat 2 dan ayat 3 disisipkan 1 ayat, yakni ayat (2a), dan ditambah 1 ayat baru yakni ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut : Ayat (2.a) : PT Bumi Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan perubahan nama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas (PT) Bumi Meranti yang selanjut disebut PT. Bumi Meranti (Perseroda).

Sedangkan ayat (3) berbunyi PT Bumi Meranti (Perseroda) didirikan dengan jangka waktu yang tidak terbatas.Perubahan pada Pasal 3, dengan bunyi sebagai berikut: Pasal 3 Ayat (1) adapun maksud pendirian PT Bumi Meranti (Perseroda) adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kebutuhan barang dan jasa serta sebagai salah satu upaya meningkatkan sumber pendapatan daerah. Ayat (2) disebutkan tujuan pendirian PT Bumi Meranti (Perseroda) adalah diantaranya memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah danmemperoleh laba dan keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Sementara itu BAB III dan BAB IV disisip 1 Bab yakni BAB IIIA, dengan menyisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut : BAB IIIA kegiatan usaha Pasal 3A Ayat (1) PT Bumi Meranti (Perseroda) memiliki kegiatan usaha di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan dan perikanan, perdagangan besar, enceran, pengangkutan dan pergudangan.

Untuk pengembangan jenis usaha selain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui RUPS Pasal 10 ayat (2) diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 ayat, yakni ayat (3a), berbunyi yakni ; Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa 1 kali masa jabatannya. 6. Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13, disisipkan 1 ayat, yakni ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut : Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa 1 kali masa jabatannya.

Usai penyampaian Laporan Pansus A yang dibacakan oleh juru bicara Tengku Mohd Nasir, Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil, SH, MM mengucapkan terima kasih.”Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kepulauan Meranti khususnya Pansus A. Serta segenap pimpinan OPD dan pihak-pihak terkait sehingga Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda,” sebutnya.

Dia berharap dengan disahkannya Perda tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pengembangan BUMD PT. Bumi Meranti kedepannya.”Harapan kita bersama BUMD PT. Bumi Meranti akan berupaya keras memperbaiki probabilitas dan bergerak secara maksimal untuk melaksanakan kegiatan usahanya secara maksimal,” ujar Bupati.

Lebih jauh menurut Adil, pendirian PT. Bumi Meranti bermaksud untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kebutuhan barang dan jasa. Serta sebagai salah satu upaya meningkatkan sumber pendapatan daerah.”Tentunya kita memiliki harapan yang sama agar segala sesuatu yang kita rencanakan dan yang akan kita laksanakan bisa memberikan manfaat bagi kelanjutan proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri yang kita cintai ini,” ujar Adil.

Sebagaimana diketahui Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif dari pemerintah daerah.Berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, perubahan dan peningkatan kegiatan usaha BUMD PT. Bumi Meranti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penyesuaian.***

Tags: DPRD MerantiPT Bumi Meranti

KabarTerkait

DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Masa Jabatan 2025-2030

DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Masa Jabatan 2025-2030

07/03/2025

EKONOMIPOS.COM, SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Pidato Perdana...

Ketua DPRD Meranti Hadiri Pembukaan Festival Lampion Sempena Imlek 2025

Ketua DPRD Meranti Hadiri Pembukaan Festival Lampion Sempena Imlek 2025

07/03/2025

EKONOMIPOS.COM, SELATPANJANG - Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, SE, menghadiri pembukaan Meranti Night Carnival Imlek 2676 yang...

Ketua DPRD Meranti Ikuti Musrenbang Kabupaten Kepulauan Meranti

Ketua DPRD Meranti Ikuti Musrenbang Kabupaten Kepulauan Meranti

25/03/2024

EKONOMIPOS.COM, SELATPANJANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SE MIKom mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan...

Sambut Ramadhan 2023, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Gelar Acara Syukuran

Sambut Ramadhan 2023, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Gelar Acara Syukuran

21/03/2023

EKONOMIPOS.COM, MERANTI - Dalam rangka Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1440 H Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti mengadakan...

Next Post
BRK Syariah dan IBS MoU Tingkatkan Sumber Daya Insani

BRK Syariah dan IBS MoU Tingkatkan Sumber Daya Insani

Bupati Siak Mediasi Konflik Lahan Masyarakat Kampung Tengah dengan PT DSI

Bupati Siak Mediasi Konflik Lahan Masyarakat Kampung Tengah dengan PT DSI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ekonomi Pos

We bring you the best Economic and Business News.

Info Terbaru

  • HNSI Versi Bogor Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun
  • Harga CPO Hari Ini Makin Tertekan Akibat Sentimen Lemah di Pasar Minyak Kedelai
  • Harga Jual Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam (17 Mei 2025), Antam Paling Dominan
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 EkonomiPos - .

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Technology
  • Industry
  • Travel
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos - .