EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Moratorium izin pembangunan tower yang mulai diberlakukan pertengahan 2017, akan segera dicabut. Saat ini Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Pekanbaru tengah melakukan pendataan tower. Hal ini untuk melihat berapa jumlah tower yang sudah berdiri dan dimana saja titiknya.
“Jika tuntas pendataan, izin pembangunan tower kembali dilanjutkan. Proses pendataan tower yang tersebar di sejumlah lokasi masih berlangsung,” ujar Plt Kepala Diskominfo Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra, Selasa (24/10/2017).
Diskominfo mengaku menemui sejumlah kendala dalam melakukan pendataan. Di antaranya tidak adanya mobil operasional.
“Biaya operasional baru dialokasikan melalui APBDP. Kita targetkan proses pendataan dan survei lokasi pembangunan tower segara rampung,” kata Eka.
Dia menargetkan, awal tahun depan moratorium tower sudah dicabut dan pembangunan tower bisa dilakukan. “Awal tahun depan sudah bisa dicabut moratoriumnya dan investasi dibidang tower sudah bisa dibuka lagi,” imbuhnya.
Nantinya, kata Eka, untuk pembangunan tower di Pekanbaru dibagi per zona dan melalui sistem lelang. Sehingga tower yang dibangun nanti bisa lebih tertata dan tidak sembarang tempat.
Sebelumnya, pemko menghentikan sementara penerbitan izin mendirikan tower telekomunikasi di Pekanbaru. Saat ini Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru akan membuat rencana induk penataan infrastruktur telekomunikasi terkait perizinan pembangunan tower. Itulah sebabnya, walikota mengintruksikan pemberhentian sementara pembangunan tower.
“Menjelang rencana induk selesai, Diskominfo diinstruksikan oleh walikota untuk melakukan moratorium untuk penghentian seluruh proses perizinan. Mulai dari rekomendasi sampai IMB pembangunan tower,” lanjut Eka.
Pemko menjadikan keberadaan menara telekomunikasi sebagai satu pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pemerintah setempat kerap berhadapan dengan penanggung jawab menara telekomunikasi yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD. (*)