EKONOMIPOS.COM, PEKANBARU – PT SPR TRADA, anak usaha dari PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), resmi mengantongi izin kelayakan lingkungan hidup untuk pengembangan usaha pemanfaatan hutan seluas 3.195 hektare. Izin tersebut menjadi angin segar bagi pengembangan bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau tersebut ke depan.
Izin ini diterbitkan melalui Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Nomor: 1192 Tahun 2025, yang menyatakan kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh SPR Trada dinyatakan layak secara lingkungan. Lokasi PBPH berada di dua kecamatan, yakni Kampar Kiri Hilir (Kabupaten Kampar) dan Kecamatan Langgam (Kabupaten Pelalawan).
Direktur Utama PT SPR Trada, Bemi Hendrias, menyebut bahwa izin ini menjadi landasan penting untuk melanjutkan tahapan pengembangan usaha secara legal dan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa pengajuan izin tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu dan baru membuahkan hasil pada tahun ini.
“Perjuangan panjang kami akhirnya membuahkan hasil. Kami berharap ini menjadi awal yang baik bagi SPR Trada untuk memperluas cakupan usaha dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” ujar Bemi dalam keterangannya, Minggu, 13 Juli 2025.
Dengan terbitnya izin ini, SPR Trada menegaskan komitmennya dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku, seiring dengan misi penguatan peran BUMD dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Dalam rencana pengembangan bisnis ke depan, kami mungkin akan lebih fokus pada unit usaha di sektor perkebunan, peternakan termasuk di sektor pangan. Ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan visi pemerintah khususnya untuk ketahanan pangan nasional,” jelasnya.(rls)