EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Satpol PP Pekanbaru melakukan penertiban reklame di sejumlah ruas jalan di Pekanbaru, Minggu (19/11). Menariknya, personil yang diturunkan dalam penetiban kali adalah personil wanita atau Praja Wanita (Prawan). Sejumlah reklame dan spanduk yang dipasang di pohon dan tiang listrik diterbitkan oleh Prawan ini.
Sejumlah ruas jalan disisir oleh petugas. Mulai dari Jalan Sudirman, hingga ke Jalan Agus Salim. Selain reklame dan spanduk yang menempel dipohon dan tiang listrik, petugas satpol PP ini juga menertibakan spanduk yang dipasang di Halte Bus. Salah satunya adalah halte bus di depan Ramayana Jalan Sudirman.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengungkapkan, perosnil Satpol PP wanita ini memang sengaja diturunkan untuk menertibkan reklame. Meski hari libur, pihaknya tetap melakukan agenda penertiban.
“Kali ini yang kita turunkan memang khusus Praja Wanita saja. Kita apresiasi lah mereka, meskipun hari libur mereka tetap semangat,” ujarnya.
Zulfahmi menambahkan, reklame yang ditertibkan tersebut adalah reklem jenis spanduk, umbul-umbul dan benner yang dipasang dilokasi yang dilarang. Seperti difasilitas umum dan di pohon.
Pihaknya mengaku hampir setiap pekan melakukan penertiban reklame yang di pasang dilokasi terlarang. Termasuk salah satunya di batang pohon pelindung yang ada di median dan pinggir jalan.
“Mereka yang memasang ini orangnya ganti-ganti, hari ini kita tertibkan, nanti malam ada lagi memasang, jadi nggak ada habisnya,”katanya.
Pihaknya ke depan akan melakukan upaya pencegangan dan penyadaran kepada masyarakat agar tidak memasang iklannya di pohon. Yakni dengan memasang himbuan dan saksi serta larangan memasang iklan dan baliho di tempat fasilitas umum, termasuk di pohon.
“Kita akan buat dibeberapa titik yang biasa dijadikan tempat warga memasang iklan yang tidak pada tempatnya. Sehingga dengan adanya papan peringatan tersebut masyarakat paham dan sadar jika memasang iklan di pohon itu dilarang. Saya kira masyarakat kita sudah tau itu, cuma mereka aja yang bandel,” beber Zulfahmi. (*)