Sebanyak 58 warga terjaring razia Kartu Tanda Penduduk di Jalan Samratulangi, Kelurahan Sago, Senin. Dari jumlah tersebut 20 orang masih menggunakan KTP lama (Siak), enam orang memiliki KTP luar Pekanbaru dan 32 orang lagi tidak membawa KTP.
Baharuddin disela razia mengungkapkan, tingkat kesadaran masyarakat untuk melalukan pengurusan administrasi kependudukan masih rendah. Ini dibuktikan masih banyak warga yang terjarung razia sejak satu bulan ini. Pihaknya mengimbau warga Pekanbaru untuk segera melakukannya.
“Masih sama seperti razia- razia sebelumnya, bagi warga yang tidak membawa KTP diberikan sanksi berupa denda Rp50ribu sesuai Peraturan Daerah Pekanbaru. Yang belum memiliki KTP Pekanbaru, kita data dan diberikan sosialisasi tentang pentingnya memiliki identitas sesuai domisili,” kata Baharudim.
Dalam Undang- undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang administrasi kependudukan pada Bab II, pasal 3 disebutkan, setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil.
Sementara untuk perekaman bisa di UPTD mana saja tidak mesti di wilayah tempat tinggal warga. Kalau masih ada kendala seperti kekosongan blangko di Disdukcapil, pihaknya akan memberikan Surat Keterangan (Suket) bukti perekaman.
“Suket itu sama seperti EKTP bisa digunakan untuk pengurusan administrasi apa saja. Memang masa berlaku hanya enam bulan,” katanya. (*)