EKONOMIPOS.COM (EPC), SELATPANJANG – Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti mengurungkan niatnya untuk menaikan retribusi bagi pedagang di Pasar Modern Tanjung Harapan.
Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Kepulauan Meranti, M Azza Fachroni, melalui Kabid Perdagangan, Suardi mengakui jika pihaknya sebelumnya berencana menaikkan retribusi kebersihan dan pelayanan di Pasar Modern.
“Kemarin rencananya naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2 ribu per hari. Begitu juga dengan retribusi pelayanan pasar, naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2 ribu per hari,” ujar Suardi, Jumat (24/11/2017).
Namun, setelah dilakukan pembahasan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, rencana kenaikan retribusi tersebut ditunda. “Sebab, daya beli masyarakat di Meranti sangat rendah. Tidak hanya di Pasar Modern, pasar tradisional juga begitu,” ujar Suardi.
Menurut Suardi, kenaikan retribusi tersebut untuk meningkatkan pelayanan terhadap pengunjung dan pedagang di Pasar Modern. Tidak hanya itu, kenaikan itu juga untuk meningkatkan PAD Meranti dari sektor retribusi. “Daripada masyarakat menjerit, kenaikannya kita tunda dulu,” ujarnya.
Lagipula, sambung Suardi, selain membayar retribusi pelayanan dan kebersihan, pedagang Pasar Modern per bulannya juga membayar sewa lapak.
“Ada yang Rp 36 ribu dan ada juga Rp 18 ribu per bulan, tergantung luas lapak yang mereka gunakan. Tapi kan uangnya itu untuk biaya perawatan bangunan,” ujar Suardi.
Terkait pasar modern itu, belum lama ini Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) pasrahkan nasib Pasar Modern Tanjung Harapan.
Pasalnya, kesepakatan tukar guling lahan yang ditawarkan Pemkab Kepulauan Meranti atas lahan yang dipakai untuk membangun pasar tersebut mendapat jalan buntu. “Kita menunggu saja bagaimana keputusan kantor pusat PT Pelindo I di Medan,” ujar Kepala Disperindagkop UKM, Aza Fachroni.
Aza mengatakan, sejauh ini Pemkab Meranti telah mengajukan beberapa alternatif terkait status pasar modern. “Kalau mereka pilih bagi hasil, tentu akan kita kaji lagi bagimana sistem bagi hasil itu,” ujar Aza. (*)