EKONOMIPOS.COM Tunggu pembeli di salah satu hotel di kawasan Sukajadi Kota Pekanbaru, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DP dan rekan lelakinya RD,diringkus aparat Polsek Tenayan Raya. Di lokasi diamankan barang bukti 136 butir pil ekstasi dan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Rahmadani melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko, Jumat (2/2) siang mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi msyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Mendapatkan informasi itu Kapolsek beserta jajaran langsung turun ke lapangan dan berhasil mengamankan teman lelaki IRT tersebut pada saat di lobi hotel dan diduga sedang menunggu pembeli.
“Diduga dia (RD, red) sedang menunggu seseorang di lobi. Kami yang mendapat informasi akan adanya transaksi langsung bergerak dan menangkapnya sesuai ciri-ciri,” ungkapnya.
Setelah melakukan penangkapan terhadap RD. Petugas kepolisian beranjak bergerak dan melakukan penggeledahan di kamar nomor 210. Dari hasil penggeledahan di kamar yang ditempati seorang wanita beranak itu, polisi berhasil mengamankan 136 butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo S, yang disimpan di atas lemari.
“Selain ekstasi, kami juga temukan sabu-sabu dan alat isap (bong) yang disembunyikan dekat jendela,” jelasnya
Kedua tersangka juga diduga sebagai pengedar dan juga diketahui sebagai pemakai narkoba. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urinen, yang mengandung zat amphetamine dan metamphetamine.
Selain menyita 136 butir ekstasi, sabu dan alat isap, pihak berwajib dari Polsek Tenayan Raya juga mengamankan ponsel yang dipakai RD, di mana di dalamnya terdapat pesan singkat (SMS) yang ditenggarai berkaitan dengan bisnis haram yang dilakoninya.
Atas perbuatannya itu, RD dan DP pun bakal terancam jeratan hukuman 20 tahun penjara, atau maksimal seumur hidup. Tampak keduanya hanya tertunduk saat dihadirkan dalam konfrensi pers, di Mapolsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.(*)