EKONOMIPOS.COM-PEKANBARU PRIA pengangguran berinisial MS (34) diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau di Kelurahan Air Jamban, Duri, Selasa (20/2) sekitar pukul 12.00 WIB. MS dilaporkan telah mencabuli As, bocah perempuan berusia dua tahun delapan bulan.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK melalui Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo SIK, Selasa (20/2) malam menyebut, tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur itu sudah dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Mandau. Dia bakal dijerat UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Dikatakan Kapolsek, tindak pidana pencabulan itu terjadi pada Kamis (15/2) sekitar pukul10.00 WIB di Kelurahan Air Jamban, Duri. Lokasinya di samping rumah LWL (29), orang tua korban.
Dikatakan Kompol Ricky, dugaan pencabulan itu pertama kali diketahui saksi WBH. Perempuan ini melihat korban keluar dari kamar mandi bersama pelaku. Karena curiga, saksi WBH langsung memberi tahu kepada LWL, orangtua korban yang saat itu berada di rumahnya.
Dengan perasaan cemas, LWL langsung menanyai korban. Anaknya itu hanya menangis dan dia juga mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluannya.
Sebagai ibu, LWL tidak terima anaknya dapat perlakuan buruk. Dia pun melaporkan kasus pencabulan ini ke Polsek Mandau. Berbekal laporan dari ibu korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau langsung bertindak sigap.
Setelah melakukan penyelidikan, tersangka MS berhasil diringkus polisi pada, Selasa (20/2) sekitar pukul 12.00 WIB. Lelaki pengangguran MS pun digelandang ke Mapolsek Mandau. Menunggu proses hukum lebih lanjut, dia terpaksa dikandangkan di balik jeruji besi.(*)