EKONOMIPOS.COM-PEKANBARU NN (53), MI (27), EK (33) tersangka Curanmor warga Jalan Pepaya Kecamatan Sukajadi terpaksa mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru. Ketiganya diamankan Tim Opsnal Polresta Pekanbaru, Sabtu (17/2) setelah melakukan pencurian sepeda motor di parkiran kantor Walikota Pekanbaru.
Kanit Buser Polresta Pekanbaru Iptu Rachmat Wibowo kepada Riau Pos mengatakan, bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari laporan Muhammad Rachman Illahi (26) karyawan honorer di kantor Walikota Pekanbaru.
Waktu itu para tersangka mengambil sepeda motor merek Honda Vario BM 6537 AL milik pelapor yang diparkirkan korban di parkiran Walikota Pekanbaru.
Setelah melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Pekanbaru, berdasarkan laporan korban Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan memeriksa keterangan saksi.”Ya, dari laporan korban saat itu kami langsung melakukan penyelidikan dan meminta sejumlah keterangan saksi, “kata Rachmad.
Ia mengungkapkan bahwa, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari ditangkapnya salah seorang tersangka berinisial MI saat akan menjual sepeda motor tanpa surat hasil curian kepada masyarakat di daerah Sukajadi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung merespon hingga menuju lokasi hingga akhirnya menangkap pelaku MI.Setelah diamankan, saat itu petugas langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya.
“Waktu itu tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara para pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan tersebut.”Mereka kerap beraksi di lokasi, setelah berhasil mencuri sepeda motor disana mereka menjualnya kepada masyaraksaat ini kasusnya masih kami kembangkan,” kata Rambo.(*)