• Latest
  • Trending
Kapitra Minta Mendagri Copot Sekda Kampar Jika Terbukti Berpihak Dalam Pemilu

Kapitra Minta Mendagri Copot Sekda Kampar Jika Terbukti Berpihak Dalam Pemilu

04/02/2024
Demi Label Kedaluwarsa, Seorang Pelaku UMKM Duduk di Kursi Terdakwa

Demi Label Kedaluwarsa, Seorang Pelaku UMKM Duduk di Kursi Terdakwa

18/05/2025
Tertinggal Lebih Dulu, PSG Bangkit dan Tutup Musim Ligue 1 Dengan Kemenangan 3-1 Atas Auxerre

Tertinggal Lebih Dulu, PSG Bangkit dan Tutup Musim Ligue 1 Dengan Kemenangan 3-1 Atas Auxerre

18/05/2025
HNSI Versi Bogor Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun

HNSI Versi Bogor Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun

17/05/2025
Harga Referensi CPO Februari 2025 Turun, Pemerintah Tetapkan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor

Harga CPO Hari Ini Makin Tertekan Akibat Sentimen Lemah di Pasar Minyak Kedelai

17/05/2025
Harga Emas Anjlok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Dagang dengan Inggris

Harga Jual Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam (17 Mei 2025), Antam Paling Dominan

17/05/2025
Parlemen Jepang Sahkan UU Keamanan Siber Aktif, Pemerintah Boleh Pantau Data Komunikasi Asing

Parlemen Jepang Sahkan UU Keamanan Siber Aktif, Pemerintah Boleh Pantau Data Komunikasi Asing

16/05/2025
Barcelona Kunci Gelar La Liga Usai Tumbangkan Espanyol 2-0

Barcelona Kunci Gelar La Liga Usai Tumbangkan Espanyol 2-0

16/05/2025
Wawako Dumai Lepas 269 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci dari Embarkasi Batam

Wawako Dumai Lepas 269 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci dari Embarkasi Batam

16/05/2025
Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

Penasehat Hukum Minta Eks Pegawai Bank Terdakwa Deposito Bodong Dibebaskan, Tuduh Bukti Dipalsukan

15/05/2025
Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

15/05/2025
Harga CPO Melemah, Dipicu Permintaan Lesu dan Produksi yang Meningkat

Pemerintah Naikkan Bea Ekspor CPO untuk Biayai Mandat Biodiesel

15/05/2025
Jemaah Haji 2025 Bakal Diberi Uang Saku Rp3,1 Juta dalam Bentuk Riyal

Jemaah Haji 2025 Bakal Diberi Uang Saku Rp3,1 Juta dalam Bentuk Riyal

15/05/2025
Retail
Monday, May 19, 2025
Subscription
Advertise
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Technology
  • Industry
  • Travel
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
Ekonomi Pos
No Result
View All Result

Kapitra Minta Mendagri Copot Sekda Kampar Jika Terbukti Berpihak Dalam Pemilu

04/02/2024
in Berita Terkini, Politik

PEKANBARU – Politisi dan pengacara kondang tanah air, Dr M Kapitra Ampera SH., MH., meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, jika terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar azaz netralitas ASN.

Hal ini dikatakan Kapitra Ampera menanggapi diduga terseretnya sejumlah Camat, ASN dan Kades Kabupaten Kampar dalam pelanggaran netralitas secara terang-terangan atas arahan Sekda Kampar.

Baca Juga

Apakah Pemilu 2024 Libur atau Tidak? Ini Aturannya

Polsek Tanah Merah Sosialisasikan Pemilu Damai Kepada Masyarakat

“Tindakan Sekda Kampar ini sama saja dengan menjebak kepala desa melakukan tindak pidana dan melanggar UU Pemilu pasal 490,” kata Kapitra, Senin (4/2/2024).

Sebelumnya, berdasarkan bocoran dari salah seorang camat di Kabupaten Kampar, puluhan Camat dan Kades dipanggil Sekda Kampar dalam dua tahap dan diarahkan untuk mendukung salah satu Caleg yang akan ikut dalam.Pemilu 2024.

Seperti dilansir tabloidtirai.com, tahap pertama secara bersamaan camat dikumpulkan di Sultan Cafe. Tahap kedua camat dipanggil satu persatu di salah satu hotel di Pekanbaru, diarahkan untuk mendukung dan memenangkan Caleg DPR RI, atas nama M Nasir.

“Ini penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar azaz netralitas ASN,
Juga melanggar UU no 28/99. Karena itu Mendagri harus mencopot Sekda Kampar, jika hal ini terbukti,” tutur Kapitra.

Kapitra juga mengatakan, Sekda seperti ini tidak etis dipertahankan dan Mendagri harus mencopotnya. Perbuatan ini juga membahayakan penyelenggaraan negara di Kampar dan mengancam pengabdian para camat dan kepala desa.

“Jika dalam tindakan Sekda Kampar tersebut ada pidana didalamnya, maka Saya juga minta pihak kepolisian menangkap Sekda Kampar,” kata Kapitra.

Dalam UU Pemilu Pasal 490 kata Kapitra, jelas dibunyikan bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Para camat ini sendiri ternyata juga tidak tahan oleh tekanan dari Sekda Kampar ini. Bahkan para Camat mengaku sudah berkoordinasi satu sama lain dan jika tekanan tersebut terlalu kuat Camat dan Kades akan mundur berjamaah di Kampar.

“Lebih baik kami mundur dari pada dicari-cari kesalahannya dan kami diberhentikan ditengah jalan. Lebih baik mundur secara terhormat, sudah ada contoh kades yang tak mau dukung Nasir langsung dipecat,” kata seorang camat, dilansir tabloidtirai.com.**/tim

KabarTerkait

Demi Label Kedaluwarsa, Seorang Pelaku UMKM Duduk di Kursi Terdakwa

Demi Label Kedaluwarsa, Seorang Pelaku UMKM Duduk di Kursi Terdakwa

18/05/2025

BANJARBARU — Di sebuah ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, seorang pria berdiri dengan raut wajah tenang namun penuh beban....

Tertinggal Lebih Dulu, PSG Bangkit dan Tutup Musim Ligue 1 Dengan Kemenangan 3-1 Atas Auxerre

Tertinggal Lebih Dulu, PSG Bangkit dan Tutup Musim Ligue 1 Dengan Kemenangan 3-1 Atas Auxerre

18/05/2025

Paris Saint-Germain (PSG) menutup musim Ligue 1 2024/2025 dengan kemenangan meyakinkan atas Auxerre. Dalam laga yang digelar di Parc des Princes pada Minggu,...

HNSI Versi Bogor Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun

HNSI Versi Bogor Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun

17/05/2025

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) versi Bogor menegaskan bahwa pihaknya tidak mengenal atau menemukan nama...

Harga Referensi CPO Februari 2025 Turun, Pemerintah Tetapkan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor

Harga CPO Hari Ini Makin Tertekan Akibat Sentimen Lemah di Pasar Minyak Kedelai

17/05/2025

Harga CPO / minyak kelapa sawit berjangka Malaysia ditutup melemah pada perdagangan Jumat, 16 Mei 2025. Penurunan itu mengikuti pelemahan...

Next Post
Pemkab dan BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua melalui BAZNAS RI

Pemkab dan BAZNAS Kabupaten Siak Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua melalui BAZNAS RI

GESID Dukung Keputusan DPR dan Pemerintah soal Revisi UU Desa Terkait Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

GESID Dukung Keputusan DPR dan Pemerintah soal Revisi UU Desa Terkait Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ekonomi Pos

We bring you the best Economic and Business News.

Info Terbaru

  • Demi Label Kedaluwarsa, Seorang Pelaku UMKM Duduk di Kursi Terdakwa
  • Tertinggal Lebih Dulu, PSG Bangkit dan Tutup Musim Ligue 1 Dengan Kemenangan 3-1 Atas Auxerre
  • HNSI Versi Bogor Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 EkonomiPos - .

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Technology
  • Industry
  • Travel
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos - .