• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Diskon Tarif Listrik Habis, Maret Harga Berlaku Normal, Berikut Rinciannya

01/03/2025
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memastikan bahwa diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah berakhir pada Jumat, 28 Februari 2025.

Dengan demikian, mulai Sabtu, 1 Maret 2025, yang bertepatan dengan awal Ramadhan 1446 Hijriah, tarif listrik kembali normal. “Iya, berlaku normal,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, saat ditemui di kantornya, dilansir dari Bloomberg Technoz, Sabtu, 1 Maret 2025.

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa diskon tarif listrik yang diberikan pada Januari dan Februari 2025 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah. Setelah berakhirnya masa diskon, maka per 1 Maret 2025 tarif listrik kembali berlaku normal.

Sebagai bagian dari stimulus ekonomi, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada 81,4 juta pelanggan PLN selama dua bulan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa program ini memang hanya berlaku selama Januari dan Februari 2025 tanpa perpanjangan.

Kebijakan diskon ini juga berdampak pada pendapatan PLN. Direktur Keuangan PLN, Sinthya Roesly, mengungkapkan bahwa perusahaan mengalami penurunan pendapatan sekitar Rp5 triliun per bulan, atau total Rp10 triliun selama periode diskon berlangsung.

“Ini kami sikapi karena ada penurunan pendapatan dari pelanggan sebesar Rp5 triliun per bulan di Januari dan Februari,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN, berikut adalah tarif listrik per kWh yang berlaku mulai Maret 2025:

1. Non-Subsidi

  • Rumah Tangga Kecil (R-1/TR)
    • 900 VA: Rp1.352/kWh
    • 1.300 VA – 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
  • Rumah Tangga Menengah (R-2/TR) (3.500-5.500 VA): Rp1.699,53/kWh
  • Rumah Tangga Besar (R-3/TR) (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53/kWh
  • Bisnis Menengah (B-2/TR) (6.600 VA-200 kVA): Rp1.444,70/kWh
  • Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR) (6.600 VA-200 kVA): Rp1.699,53/kWh
  • Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) (di atas 200 kVA): Rp1.699,53/kWh

2. Subsidi

  • Rumah tangga daya 450 VA: Rp415/kWh
  • Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp605/kWh
  • Rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp1.352/kWh
  • Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
  • Rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp1.699,53/kWh

Sumber: Bloomberg Technoz

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version