Diskon Tarif Listrik Habis, Maret Harga Berlaku Normal, Berikut Rinciannya

by

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memastikan bahwa diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah berakhir pada Jumat, 28 Februari 2025.

Dengan demikian, mulai Sabtu, 1 Maret 2025, yang bertepatan dengan awal Ramadhan 1446 Hijriah, tarif listrik kembali normal. “Iya, berlaku normal,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, saat ditemui di kantornya, dilansir dari Bloomberg Technoz, Sabtu, 1 Maret 2025.

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa diskon tarif listrik yang diberikan pada Januari dan Februari 2025 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah. Setelah berakhirnya masa diskon, maka per 1 Maret 2025 tarif listrik kembali berlaku normal.

Sebagai bagian dari stimulus ekonomi, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada 81,4 juta pelanggan PLN selama dua bulan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa program ini memang hanya berlaku selama Januari dan Februari 2025 tanpa perpanjangan.

Kebijakan diskon ini juga berdampak pada pendapatan PLN. Direktur Keuangan PLN, Sinthya Roesly, mengungkapkan bahwa perusahaan mengalami penurunan pendapatan sekitar Rp5 triliun per bulan, atau total Rp10 triliun selama periode diskon berlangsung.

“Ini kami sikapi karena ada penurunan pendapatan dari pelanggan sebesar Rp5 triliun per bulan di Januari dan Februari,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN, berikut adalah tarif listrik per kWh yang berlaku mulai Maret 2025:

1. Non-Subsidi

  • Rumah Tangga Kecil (R-1/TR)
    • 900 VA: Rp1.352/kWh
    • 1.300 VA – 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
  • Rumah Tangga Menengah (R-2/TR) (3.500-5.500 VA): Rp1.699,53/kWh
  • Rumah Tangga Besar (R-3/TR) (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53/kWh
  • Bisnis Menengah (B-2/TR) (6.600 VA-200 kVA): Rp1.444,70/kWh
  • Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR) (6.600 VA-200 kVA): Rp1.699,53/kWh
  • Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) (di atas 200 kVA): Rp1.699,53/kWh

2. Subsidi

  • Rumah tangga daya 450 VA: Rp415/kWh
  • Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp605/kWh
  • Rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp1.352/kWh
  • Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
  • Rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp1.699,53/kWh

Sumber: Bloomberg Technoz