EKONOMIPOS.COM (EPC),KARIMUN – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia ditangkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KP2BC) Madya Tipe B Tanjungbalai Karimun, Selasa (19/7/2016) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
WNA Malaysia tersebut, berinisial A berjenis kelamin laki-laki tersebut ditangkap ketika menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu di anusnya.
Rencananya, Rabu (20/7/2016) pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB akan dilakukan konfrensi pers di kantor KP2BC Madya Tipe B Tanjungbalai Karimun.
Berdasarkan informasi, sabu yang diselundupkan seberat 136 gram lebih.
A ditangkap sesaat tiba di pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun dari pelabuhan Putri Harbour, Johor, Malaysia menumpang kapal feri MV Kapindo Express. (*)
(TRIBUNNEWS)