• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Saturday, October 10, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Kemenhub Siapkan Aturan Baru Terkait Wajib Lashing Kapal Ferry

23/09/2016
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM (EPC)MERAK–Kementerian Perhubungan menyiapkan peraturan menteri baru guna menegakkan kewajiban lashing atau pengikatan kendaraan di atas kapal Roll on-Roll off atau ferry dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Ke,menterian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No.30/2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan. Peraturan ini baru disahkan pada Maret 2016 dan berlaku wajib bagi semua kapal penyeberangan pada Juni 2016.

Kepala Bidang Sertifikasi Keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Ikan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Diaz Saputra mengatakan peraturan menteri yang baru akan merinci secara lebih teknis tentang kegiatan lashing.

“Sebenarnya di SK Dirjen dan Peraturan Dirjen sudah ada aturan lasing, tetapi ini untuk lebih menegaskan kegiatan lashing,” ujarnya di sela-sela kegiatan uji petik kapal penyeberangan di Merak, Kamis (22/09).

Dia menambahkan kewajiban lashing kendaraan di atas kapal penyeberangan ini harus ditegaskan melalui peraturan setingkat menteri karena kegiatan ini mencakup lintas direktorat.

“Ada laut dan darat, jadi lingkupnya kementerian sehingga harusnya perlu peraturan menteri.”

Nantinya, peraturan ini akan memuat pilihan model alat lashing dan manajemen pemasangan lashing. Diaz yang juga menjabat sebagai Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK/ Marine Inspector) berharap operator kapal Ro-Ro atau kapal penyeberangan tidak perlu khawatir terhadap ketentuan ini. Ketentuan lashing tidak akan menyebabkan keterlambatan waktu berlayar, jika operator menyiapkan petugas lashing yang cukup dalam lashing gang atau grup petugas lashing.

“Sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan itu, tinggal disesuaikan. Nanti ada lashing gang atau paling tidak orang yang mengerjakan kegiatan itu harus disesuaikan jumlahnya. Kalau mau cepat yang harus lebih banyak,” imbuhnya.

Menurutnya, semakin banyak lashing, kestabilan kapal akan semakin bagus. Namun, dia sadari pemasangan banyak lashing akan memakan waktu. Oleh sebab itu, peraturan baru ini akan memberikan arahan standar penggunaan lashing pada jenis kendaraan tertentu.

Misalnya, kendaraan seperti truk, bus dan kendaraan pribadi bisa mengunakan lashing berjenis sling. Sementara itu, motor bisa mengunakan rantai saja.

Sebagai standar acuan, kegiatan lashing tetap harus dilakukan bagi kendaraan di baris paling depan, tengah dan belakang.

Dia menegaskan tujuan utama aturan ini hanya satu, yakni untuk menjamin keselamatan di kapal penyeberangan.

 

(Bisnis)

 

Share76Tweet48

Kabar Terkait

Direktur Keuangan Jasa Raharja Kunjungi Gubernur Riau, Bahas Peningkatan Penerimaan dan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Berita

Direktur Keuangan Jasa Raharja Kunjungi Gubernur Riau, Bahas Peningkatan Penerimaan dan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

09/10/2026
Melalui Retrospeksi Korban Laka Lantas, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Prioritas
Berita

Melalui Retrospeksi Korban Laka Lantas, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Prioritas

09/10/2026
Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version