EKONOMIPOS.COM (EPC)MERAK–Kementerian Perhubungan menyiapkan peraturan menteri baru guna menegakkan kewajiban lashing atau pengikatan kendaraan di atas kapal Roll on-Roll off atau ferry dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Ke,menterian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No.30/2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan. Peraturan ini baru disahkan pada Maret 2016 dan berlaku wajib bagi semua kapal penyeberangan pada Juni 2016.
Kepala Bidang Sertifikasi Keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Ikan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Diaz Saputra mengatakan peraturan menteri yang baru akan merinci secara lebih teknis tentang kegiatan lashing.
“Sebenarnya di SK Dirjen dan Peraturan Dirjen sudah ada aturan lasing, tetapi ini untuk lebih menegaskan kegiatan lashing,” ujarnya di sela-sela kegiatan uji petik kapal penyeberangan di Merak, Kamis (22/09).
Dia menambahkan kewajiban lashing kendaraan di atas kapal penyeberangan ini harus ditegaskan melalui peraturan setingkat menteri karena kegiatan ini mencakup lintas direktorat.
“Ada laut dan darat, jadi lingkupnya kementerian sehingga harusnya perlu peraturan menteri.”
Nantinya, peraturan ini akan memuat pilihan model alat lashing dan manajemen pemasangan lashing. Diaz yang juga menjabat sebagai Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK/ Marine Inspector) berharap operator kapal Ro-Ro atau kapal penyeberangan tidak perlu khawatir terhadap ketentuan ini. Ketentuan lashing tidak akan menyebabkan keterlambatan waktu berlayar, jika operator menyiapkan petugas lashing yang cukup dalam lashing gang atau grup petugas lashing.
“Sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan itu, tinggal disesuaikan. Nanti ada lashing gang atau paling tidak orang yang mengerjakan kegiatan itu harus disesuaikan jumlahnya. Kalau mau cepat yang harus lebih banyak,” imbuhnya.
Menurutnya, semakin banyak lashing, kestabilan kapal akan semakin bagus. Namun, dia sadari pemasangan banyak lashing akan memakan waktu. Oleh sebab itu, peraturan baru ini akan memberikan arahan standar penggunaan lashing pada jenis kendaraan tertentu.
Misalnya, kendaraan seperti truk, bus dan kendaraan pribadi bisa mengunakan lashing berjenis sling. Sementara itu, motor bisa mengunakan rantai saja.
Sebagai standar acuan, kegiatan lashing tetap harus dilakukan bagi kendaraan di baris paling depan, tengah dan belakang.
Dia menegaskan tujuan utama aturan ini hanya satu, yakni untuk menjamin keselamatan di kapal penyeberangan.
(Bisnis)