Sukseskan Program Satu Juta Rumah, Pemprov Riau Gandeng Pengembang Perumahan

by
EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menggandeng para pengembang perumahan dan pihak terkait lainnya untuk merealisasikan program Satu Juta Rumah yang diluncurkan Pemerintah Pusat sejak bulan Mei 2015 lalu. Program rumah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 yang mewajibkan pemerintah memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan kemudahan pembangunan rumah secara bertahap dan berkelanjutan.

Dalam program ini, pemerintah menyediakan rumah subsidi dengan harga dan cicilan yang sangat terjangkau. Rumah yang dibangun ini merupakan kategori rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau lebih sering disebut sebagai rumah subsidi. Sehingga, diharapkan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), seperti nelayan dan buruh dapat segera memiliki rumah.

Program Sejuta Rumah ini terdiri dari pembangunan 700 ribu unit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan 300 ribu unit untuk Non MBR. Pagu indikatif anggaran tahun depan untuk KPR bersubsidi mencakup: KPR FLPP sebesar Rp9,3 triliun, Selisih Suku Bunga (SSB) Rp2 triliun, dan Bantuan Uang Muka Rp1,3 triliun.

Untuk mewujudkan Program Satu Juta Rumah terlaksana dengan baik di Provinsi Riau, Pemprov mengadakan acara Silaturahmi Developer Gathering bersama Bank BTN, BPJS dan BAPERTARUM baru-baru ini. Kegiatan tersebut merupakan sebagai upaya untuk mendorong peran dan konstribusi seluruh elemen masyarakat dalam rangka menciptakan pertumbuhan ekonomi yang sehat, yaitu pertumbuhan yang bukan hanya fokus pada catatan profit saja. Namun juga memperhatikan aspek sosial dan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan Silaturahmi dengan para Pengembang Perumahan, Bank BTN, BPJS dan Bapertarum.

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan tujuan pembangunan satu juta rumah untuk rakyat tersebut adalah untuk mengurangi backlog atau kekurangan ketersediaan rumah yang saat ini mencapai 15 juta unit rumah di seluruh Indonesia. “Ini juga merupakan bagian dari upaya memantapkan dan mengembangkan sistem jejaring kerjasama dan kemitraan, dalam rangka mempercepat tercapainya visi dan misi pembangunan Pemerintah Provinsi Riau,” kata Gubri seraya menyampaikan pihaknya siap memberikan dukungan terhadap upaya Real Estate Indonesia dalam pengembangan pembangunan perumahan.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air, Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, mengatakan Dinas Cipta Karya Provinsi Riau memang memiliki kewajiban untuk membangun perumahan. “Di Riau Pesisir banyak rumah tidak layak huni. Oleh karena itu, Dinas Cipta Karya memiliki kewajiban membangun rumah layak huni sebanyak 5.000 unit tanpa meminta sesenpun dari masyarakat,” ungkap Dwi.

Terkait dengan program sejuta rumah, Pemerintah Provinsi Riau telah melaksanakan program pembangunan rumah sederhana layak huni yang diperuntukan bagi MBR atau kurang mampu sejak tahun 2005 hingga 2013, yang telah terbangun sebanyak 6.832 unit.

Sementara itu, Direktur  Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Maurin Sitorus, mengungkapkan salah satu target pembangunan perumahan dan pemukiman secara nasional adalah bagaimana agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa mendapatkan rumah layak huni khususnya di Provinsi Riau.

Maurin Sitorus meminta Pemprov Riau untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Dirjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan rumah layak huni tersebut. Namun demikian, ada hal yang harus diperhatikan dengan baik terkait dengan pemenuhan kebutuhan rumah bagi MBR, yaitu mengenai Housing affordability,” ucapnya.

Housing affordability ini menurut Maurin, terkait dengan upah minimum, tanah, infrastruktur, perijinan, harga material atau bangunan. “Masalah Housing affordability ini tentunya merupakan hal yang dapat dikendalikan oleh pemerintah daerah karena kebanyakan memang ada di pemda,” terang Maurin.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bekerjasama membenahi sisi supply. Dari sisi Pemerintah Pusat dalam hal ini Dirjen Pembiayaan Perumahan KemenPUPR memberikan kredit murah atau kredit bersubsidi dalam bentuk KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Program KPR FLPP ini akan sangat membantu dalam mensukseskan Pogram Sejuta Rumah untuk MBR dan Non MBR yang akan dilaksanakan selama lima tahun atau selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Maurin mengatakan bahwa kebutuhan rumah pertahunnya sebesar 800.000 unit disebabkan oleh urbanisasi, karena pendatang belum memiliki rumah. Maurin Sitorus juga berharap dengan adanya kerja sama yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat membantu MBR dalam mengakses rumah. Sehingga Program Penyelenggaraan Perumahan dapat berjalan baik di Daerah.


Sementara itu, dari data yang dimiliki DPD REI Riau diketahui Provinsi Riau hingga saat ini masih kekurangan rumah sebanyak 40 ribu unit untuk mengisi kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itulah, agar pengadaan dan pembangunan rumah tersebut dapat diwujudkan sangat dibutuhkan dorongan pemerintah daerah, antara lain dalam payung hukum pelaksanaan pengembangan hunian.

Payung hukum yang dibutuhkan adalah kepastian hukum untuk mempermudah dan melancarkan penyelenggaraan program pembangunan perumahan dan pemukiman tersebut, misalnya dalam bentuk peraturan daerah (perda). Sebab, ini berkaitan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang perlu segera disahkan untuk mengantisipasi aturan penggunaan lahan untuk perumahan.

Data Kepemilikan Rumah Membaik

Badan Pusat Statistik (BPS) Riau mencatat, lebih dari 78 persen rumah tangga di Provinsi Riau memiliki rumah dengan luas antara 20 m2 hingga 99 m2. Dengan begitu, kondisi kepemilikan perumahan rumah tangga Riau makin membaik dilihat dari meningkatnya jumlah rumah tangga yang memiliki rumah dengan luas lebih dari 50 meter persegi.

Kepala BPS Riau S Aden Gultom kepada awak media belum lama ini mengatakan, angka-angka itu berdasarkan statistik daerah Riau 2016 bersumber dari analisis dari berbagai data dan informasi yang digunakan sebagai indikator terpilih untuk menggambarkan kondisi provinsi riau secara umum di berbagai sektor.

Dijelaskan, pada tahun 2015, lebih dari 61 persen rumah tangga di provinsi riau memiliki rumah dengan luas lantai lebih dari 50 meter persegi dan jumlah rumah tangga yang memiliki rumah dengan kualitas lantai bukan tanah sebesar 98,78 persen.

Berdasarkan statistik perumahan Riau pada tahun 2015 rumah tangga dengan luas lantai besar dari 19 meter persegi mencapai 2,34 persen, selain itu rumah tangga dengan luas lantai 20-49 meter persegi mencapai 35,91 persen. Hal itu juga terlihat dari penghasilan masyarakat yang tergambar dalam nilai tukar petani.

Selain itu, data lain menyebutkan pula sebanyak 13.400 pegawai negeri sipil di Provinsi Riau, sampai saat ini diketahui belum memiliki rumah pribadi hingga saat ini. Dengan demikian berarti, masih banyak PNS yang belum memiliki rumah di daerah ini.

Artinya, pembangunan perumahan dan penataan pemukiman di Provinsi Riau memang harus terus dipacu dan menjadi salah satu titik berat program Pemprov Riau. Sebab, bagaimana pun juga kebutuhan akan papan atau ketersediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat Riau merupakan salah satu tuntutan yang tidak bisa diabaikan. (ADV)