INDRAGIRI HILIR – Dalam Rapat Paripurna Ke – 1 Masa Persidangan III (Tiga) Tahun Sidang 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan menyampaikan pidato penjelasan mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang RPJMD Tahun 2013 – 2018.
Menurut penuturan Bupati, Perubahan terhadap Peraturan Daerah tersebut sangat perlu dilakukan sebagai amanat dari instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa dokumen perencanaan agar disesuaikan dengan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang ditetapkan pada tanggal 21 Nopember 2016, telah dibentuk perangkat daerah yang baru sehingga tidak sesuai lagi dengan apa yang ada dalam RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2013-2018. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan agar tercipta sinkronisasi target capaian kinerja dari perangkat daerah lama ke perangkat daerah yang baru,” pungkas Bupati di Kantor DPRD Inhil, Jalan Subrantas, Senin (4/9/2017) pagi.
Secara teknis, disampaikan Bupati, materi perubahan RPJMD telah dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Riau dan telah diterbitkan Surat Sekda Provinsi Riau Nomor 050/bappeda/41.13 tanggal 20 Juli 2017 tentang Hasil Konsultasi Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2013-2018.
“Secara umum, beberapa hal yang dilakukan perubahan terhadap RPJMD ialah tujuan, sasaran dan indikator sasaran, strategi dan arah kebijakan, organisasi perangkat daerah, indikasi program, pagu dan indikator capaian serta kapasitas riil kemampuan keuangan daerah,” terang Bupati.
Perubahan terhadap RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2013-2018, diungkapkan Bupati Wardan, sangat penting dilaksanakan karena akan menjadi payung bagi pelaksanaan program pembangunan dari tahun rencana 2014 sampai dengan 2018.
“Kita berharap program-program pembangunan yang ada di APBD Tahun Anggaran 2014 sampai 2018 nanti sudah tertampung dalam perubahan RPJMD ini. Jangan sampai ada program yang tertinggal karena berpotensi menjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Untuk itu mari kita bersama-sama membahas perubahan RPJMD ini secara seksama agar dihasilkan dokumen perubahan RPJMD yang mampu memayungi semua pemangku kepentingan pembangunan khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir ini,” ungkap Bupati Wardan.
Turut hadir selaku penyelenggara Rapat Paripurna, Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam beserta seluruh Unsur Pimpinan DPRD Inhil. Tampak hadir mendampingi Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, Said Syarifuddin dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil. (ADV)