• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Thursday, October 8, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Ditengah Pandemi Covid-19, Disdukcapil Siak Tetap Berikan Layanan Prima

17/07/2020
Share on FacebookShare on Twitter

SIAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak tetap memberikan pelayanan prima dan maksimal kepada masyarakat untuk mewujudkan efisiensi, efektifitas dan kemudahan dalam administrasi.

Pemerintah telah melakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, dimana salah satunya adalah Kartu Keluarga, Semua Akta Pencatatan Sipil (kecuali KTP-el dan KIA) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Menurut Plt Disdukcapil Siak, Zulfikri hal ini sejalan dengan surat nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020.

“Ditjen Dukcapil menginstruksikan agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara online,” katanya kepada media, Kamis (16/7/2020).

Kebijakan tersebut diambil lantaran wabah Covid-19 yang terjadi di Indonesia saat ini mengharuskan orang untuk membatasi interaksi fisik.

“Walaupum Pemkab Siak sudah New Normal Disdukcapil Siak selalu mengingatkan kepada masyarakat yang mengurus admintrasi kependedudukan harus mematuhi Protokol kesehatan Covid -19. Tetap mendaftar online, setalah itu langsung datang ke kantor dan memakai masker, cuci tangan di tempat yang telah disediakan oleh petugas dan selalu atur jarak,” kata Zulfkri.

“Kami mengupayakan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Utamakan layanan online, permohonan dikirim online yang telah disediakan oleh Disdukcapil Siak, mengirim dokumennya, namun bagi mereka yang benar-benar membutuhkan dokumen kependudukan untuk beberapa hal, pelayanan online tersebut bisa di manfaatkan,” katanya.

Pelayanan perekaman KTP elektronik juga tetap dilayani sampai sekarang dengan mekanismenya harus mendaftar online. Walupun sebelumnya sudah ditunda terlebih dahulu mengingat dalam pelaksanaannya PSBB di Kabupaten Siak bulan yang lalu agar tidak kontak fisik dengan masyarakat,” tutupnya.(adv)

Share76Tweet48

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version