• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Thursday, October 8, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Bupati Alfedri Berharap Perda Covid-19 Segera Disahkan

12/08/2020
Share on FacebookShare on Twitter

SIAK – Tingginya angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Siak Riau saat ini ternyata tidak membuat warga waspada dengan penularannya. Bahkan warga cuek dengan protokol kesehatan dan tidak menggunakan masker di zona wajib masker.

Hal itu dikatakan Bupati Siak Alfedri saat menghadiri panen raya padi di Kampung Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, Selasa (11/08/2020) pagi kemarin.

“Dalam tiga minggu terakhir ini kasus Covid-19 di Siak terus bertingkat. Berawal dari Klaster Dinas Pendidikan, selanjutkan Klaster Palembang di Perusahaan IKPP dan Mempura. Tetapi warga tetap saja masih banyak yang tidak menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan,” kata Alfedri.

Alfedri menjelaskan bagaimana cara membunuh virus melalui cuci tangan dengan sabun dan handsanitizer. Pentingnya mencuci tangan sebelum dan sesudah kegiatan, apalagi sebelum makan.

“Jadi kata dokter ahli paru di Pekanbaru, kita harus bersama-sama mencegah penularan ini dengan menerapkan protokol kesehatan itu tadi. Pakai masker, selalu cuci tangan dan jaga jarak,” kata Alfedri menjelaskan kepada masyarakat Belading.

Baca Juga:  Ketua TP-PKK Siak Kunjungi Kebun Percontohan Kampung Tangguh

Alfedri menyebutkan masih melihat banyak warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah, apalagi di daerah wajib masker. “Padahal saya bersama Kapolres sudah melaunching kawasan wajib masker di Siak dan Tualang,” katanya.

Untuk menertibkan warga terhadap Protokol kesehatan Covid-19 ini, Bupati Alfedri mendesak DPRD Siak segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diusulkan dalam paripurna sebelumnya.

“Kita berharap Perda Covid-19 ini segera disetujui oleh Dewan. Sehingga ada kekuatan hukumnya memberikan sanksi kepada warga yang melanggar,” sebut Alfedri.(Adv)

Share76Tweet48

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version