EKONOMIPOS.COM, INHIL – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdupencapil) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (5/7/2021).
PKS yang dilakukan di tempat di lantai 5 Aula Kantor Bupati Jl.Akasia No.1 yang disaksikan Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti Dibantu Asisten I Setda Inhil antara Disdukcapil dengan 9 Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil dihadiri oleh Kepala Inspektorat dan beberapa Pejabat Eselon.
Adapun dasar pelaksanaan PKS ini yaitu; UU No.23 TH 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diubah dengan UU 24 TH 2013 tentang perubahan atas UU No.23 TH 2006 tentang administrasi kependudukan, Permendagri No 102 TH 2019 tentang pemberian hak cipta dan pemanfaatan data kependudukan serta Perda No 18 TH 2011.
Sedangkan tujuan dan tujuan pelaksanaannya PKS ini adalah akses data individu yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pengungkit data, pemadanan Database penduduk masing-masing lembaga meningkatkan akurat dan pemanfaatan data melalui penggunaan perangkat pembaca KTP-el guna keaslian KTP-el yang ada.
Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti dalam Arahnya mengatakan bahwa data kependudukan ini bisa digunakan untuk semua keperluan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, hingga penegakan hukum yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik dengan tujuan data kependudukan yang diakses agar tidak digunakan.
“Maka dari itu perlu lembaga pengguna diikat ketat oleh Undang-undang maupun Permendagri dengan PKS. Dimana pada hari kita lakukan penandatangan perjanjian kerjasama antar OPD dalam hal ini di lakukan oleh Disdukcapil dengan OPD terkait,” kata H.syamsudin Uti.
Wabup juga mengatakan, bahwa pentingnya kerjasama pemanfaatan data kependudukan ia berharap kepada semua OPD yang terkait agar selalu kerjasama dalam pemanfaatan data kependudukan.
“Tentunya pada kesempatan ini saya mengharapkan kepada seluruh OPD dilingkungan Pemkab Inhil agar dapat melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan sesuai dengan program yang ada di masing-masing OPD,” ujar wabup H.syamsudin Uti,”
“kepada Disdupencapil selalu membuka dan memberikan pelayanan serta bimbingan teknis kepada OPD yang akan melakukan PKS,” sambungnya.
Wabup juga berpesan Diskominfopers agar selalu membantu dalam memfasilitasi komunikasi data serta informasi untuk mendukung kerja sama pemanfaatan data kependudukan.
“Untuk Diskominfopers agar kira dapat membantu dalam hal jaringan agar pemanfaatan data kependudukan dapat berjalan lancar,”ucap H.syamsudin Uti yang akrab di panggil abah SU.
Terakhir beliau juga mengingatkan kepada seluruh OPD dimasa Pendemi Covid-19 di, harus bekerja lebih proaktif dan harus membuat masyarakat senang dan mudah dalam mengakses data kependudukan. (Advertorial)