Tahun Ini Pungutan Pajak dan Retribusi Pemkab Siak Optimis Lewati Target

by

EKONOMIPOS.COM, SIAK – Sejumlah OPD dan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak mengikuti rapat koordinasi tim peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyelamatan aset bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) membahas pungutan pajak dan retribusi daerah.

Rapat itu dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Hindun Harahap didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, L Budhi Yuwono di Aula Kejari Siak, Kamis (21/4/2022).

Hindun menyampaikan rapat itu bertujuan mendorong OPD agar memaksimalkan potensi PAD bagi daerah dengan cara saling berkoordinasi, sehingga capaian PAD bagi daerah bisa optimal.

“Tahun lalu ini sudah kita laksanakan dan alhamdulillah ternyata melebihi target yakni 175 persen dari 100 persen. Memang tahun lalu itu fokusnya kita optimalisasi PAD dari usaha penangkaran walet, karena potensi walet ini sangat besar,” kata dia.

Ia mengatakan untuk tahun ini bukan hanya fokus kepada pajak walet namun dioptimalkan untuk semua pajak dan retribusi daerah di masing-masing OPD dan instansi.

“Nah, untuk tahun ini kita merencanakan pengoptimalan seluruh pajak dan retribusi di Kabupaten Siak, artinya ini lebih besar lagi cakupannya. Apa yang menjadi potensi pajak dan retribusi akan kita gali, mana yang sudah capai target kita maksimalkan lagi, mana yang belum kita dongkrak biar capai target,” katanya.

Menurutnya, bagi OPD yang sudah capai target pungutan retribusinya belum tentu tidak ada permasalahan di lapangan, ia mencontohkan ada retribusi sampah di pasar yang masuk wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sementara urusan pasar ini di bawah wewenang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), ini kemudian menjadi tumpang tindih pemungutan retribusinya.

“Jadi dengan adanya tim ini kita saling koordinasi dan ternyata masalahnya kita temukan kurangnya tong sampah, untuk itu tahun ini akan ditambah sarana tong sampah untuk pasar-pasar,” katanya.

Selain mencari solusi masalah pungutan, tim ini juga berfungsi mensosialisasikan tentang aturan dan yuridis, mana yang masih berlaku atau bahkan perlu diperbaharui.

“Kita saling informasi tentang aturan-aturan, ini efektif membantu permasalahan jika ada benturan hukum untuk pemungutan pajak dan retribusi,” ujarnya.

Dari hasil rapat itu, Hindun mengaku capaian target pajak dan retribusi di Siak sudah rata-rata 50 persen, meskipun masih banyak yang belum digarap secara maksimal.

“Sebenarnya ini tidak ada yang rendah, rata-rata capaian target pajak dan retribusi di atas 50 persen semua, cuma ini kan belum maksimal, karena ada permasalahan di lapangan, contohnya pemerintah daerah sudah membuat pasar tradisional tetapi masyarakat pedagang malah berjualan di lapak-lapak ilegal seperti pasar kaget atau pasar liar, sehingga retribusinya tidak dapat untuk daerah, kan sayang. Ini yang coba kita maksimalkan,” kata dia. (Inf)