EKONOMIPOS.COM, PEKANBARU – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan lapangan ke Pasar Kodim, Senin (25/5/2026), guna menindaklanjuti aduan pedagang ikan terkait kenaikan tarif lapak yang diberlakukan pengelola pasar.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, didampingi Sekretaris Komisi II M. Rizki Rinaldi serta anggota Komisi II lainnya, yakni Rizky Bagus Oka, Arwinda Gusmalina, Jepta Sitohang, dr. Meiza Ningsih, dan Fikri Raihan Ramadhana.

Turut hadir Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid yang sebelumnya menerima langsung aspirasi para pedagang di Kantor DPRD Pekanbaru. Selain itu, kunjungan juga diikuti perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, yakni Kabid Pengawasan dan Kabid Pasar.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin mengatakan, peninjauan dilakukan setelah pihaknya menerima surat pengaduan dari pedagang pasar ikan mengenai kenaikan tarif lapak yang ditetapkan pengelola Pasar Kodim, PT Peputra Maha Jaya.
“Beberapa hari lalu kami menerima surat aduan dari pedagang pasar ikan terkait kenaikan tarif lapak. Informasinya, kenaikan tersebut terjadi setelah kontrak sebelumnya berakhir,” ujar Zainal.

Menurutnya, DPRD perlu turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya sekaligus mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terkait.
Sebelumnya, Komisi II telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengelola pasar. Namun agenda tersebut belum terlaksana karena pihak pengelola berhalangan hadir.

“Kami sudah menjadwalkan RDP, namun pengelola belum bisa hadir. Karena itu, kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang sebenarnya,” katanya.
Zainal menjelaskan, Komisi II akan kembali menggelar hearing bersama pedagang, pengelola pasar, dan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui dinas terkait untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Insyaallah pekan depan kami akan mempertemukan seluruh pihak agar persoalan ini dapat dibahas bersama dan ditemukan solusi terbaik,” jelasnya.

Dari hasil peninjauan, Komisi II menilai persoalan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan kenaikan tarif, tetapi juga adanya miskomunikasi antara pedagang dan pengelola pasar, terutama terkait sistem kontrak kios dan lapak.
Menurut Zainal, banyak pedagang saat ini bukan merupakan pihak pertama dalam perjanjian kontrak sehingga tidak mengetahui secara utuh hak dan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.
“Banyak pedagang yang sekarang bukan pihak pertama dalam kontrak, sehingga kurang memahami isi kesepakatan awal, baik terkait hak maupun kewajiban masing-masing pihak,” terangnya.

Ia menambahkan, persoalan semakin kompleks karena adanya peralihan pihak kedua dan pihak ketiga dalam pengelolaan kios, sehingga informasi yang diterima pedagang dan pengelola menjadi tidak sinkron.
Terkait besaran kenaikan tarif lapak, Zainal mengaku pihaknya belum dapat menyimpulkan secara pasti karena data lengkap dari pengelola belum diterima DPRD.
Meski demikian, berdasarkan informasi awal yang diperoleh, kenaikan tarif tersebut dinilai tidak terlalu signifikan.
“Kami belum bisa menghitung secara pasti karena data lengkap belum diserahkan. Namun dari gambaran awal, kenaikannya tidak terlalu signifikan. Data tersebut akan dibawa pengelola saat hearing nanti,” tutupnya. (GALERI)





