EKONOMIPOS.COM, KUANSING – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby menghadiri Audiensi bersama Himpunan Petani Sawit Kuantan Singingi (HPSKS) di Desa Jake, Jumat (13/9/2024).
Suhardiman Amby menegaskan dirinya siap memperjuangkan yang menjadi hak masyarakat dan akan menindak perusahaan yang melanggar aturan terkait dengan kebijakan perusahaan.
“Sesuai dengan SK Permentan, yaitu izin usaha perusahaan wajib dilakukan evaluasi dalam sekali 3 tahun. Apabila perusahaan masih melanggar aturan dan menganggu hak masyarakat, maka akan kita cabut izin usaha perusahaannya,” jelas Bupati Kuansing dengan tegas.
Bersempena dengan kegiatan Audiensi, juga digelar pengukuhan Anggota HPSKS. Suhardiman Amby menjelaskan bahwa HPSKS ini merupakan suatu organisasi perkumpulan para petani sawit di Kuansing.
“Mereka berhimpun dan memiliki kepentingan, usaha serta berjuang secara bersama-sama dalam menggelorakan perjuangannya untuk kepentingan para anggota,” jelas Suhardiman.
Suhardiman Amby juga berharap HPSKS dapat menjadi semangat dalam mempertahankan tanah dan hak masyarakat.
“Perkumpulan ini diharapkan menjadi semangat baru dalam mempertahankan hak mereka. Tugas saya selaku Bupati yaitu untuk melindungi seluruh masyarakat, baik itu soal Tanah dan hak-hak lainnya. Untuk itu, saya langsung datang membawa sejumlah Anggota DPRD Kuansing dalam menjemput aspirasi dari para petani sawit,” sambungnya.
Sementara itu, salah seorang Tokoh Masyarakat yang merupakan Ketua SPSI Kabupaten, Andi Nurbai menyampaikan aspirasinya terkait perusahaan dan HGU. Ia juga menyatakan apresiasinya terhadap langkah dan tindakan tegas yang dilakukan oleh Bupati Kuansing dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.
“Sewaktu Bapak Suhardiman Amby masih menjadi Pelaksana Tugas Bupati, ia telah lantang melawan, bersuara dan bertindak tegas terhadap perusahaan dan terkait HGU. Untuk itu, saya bersama perhimpunan petani sawit di Kuansing mengapresiasi keseriusan beliau dalam memperjuangkan hak petani,” jelas Andi Nurbai. (Infotorial)