• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Tak Jadi Berangkat, Begini Cara Refund Dana Haji

04/06/2021
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM – Tahun ini pemerintah kembali memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji. Tak ada keberangkatan, sama seperti tahun 2020 lalu.
Calon jemaah haji khusus bisa mendaftar total pendaftaran hajinya atau menunda peasan. Bagaimana caranya?

Namun jemaah tidak disarankan untuk diterapkan pendaftarannya. Hal ini karena, jika dibatalkan maka tidak ada lagi prioritas keberangkatan haji pada tahun berikutnya.

Ketua Umum Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menjelaskan jika dibatalkan maka total uangnya tidak mendapat kesempatan tahun berikut.

“Jika hanya pelunasan masih ada prioritas berangkat tahun berikutnya,” ujarnya seperti dilansir detikcom, Kamis (5/6).

Tapi jika memang ingin menghadapi syarat-syarat yang harus dipenuhi. Misalnya calon jemaah mengajukan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan pernyataannya. Kemudian, calon jemaah juga membawa dokumen yakni fotokopi kartu keluarga (KK), KTP, surat nikah jika bersuami atau istri, dan rekening dalam bentuk dolar Amerika Serikat (US$) atau rupiah.

PIHK akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk membuatkan surat keterangan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana sidang dari calon jemaah haji ke PIHK.

“PIHK mengirim surat lamaran ke Kemenag untuk membuatkan surat keterangan kepada BPKH agar pembayaran pengembalian dananya ke PIHK,” ujarnya.

Ketiga, setelah uang masuk maka PIHK akan mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya yang diperlukan. Dia menuturkan, pemotongan itu variatif dari masing-masing PIKH dengan minimum US$ 300.
“Pemotongan tergantung berapa besar biaya yang dikeluarkan oleh PIHK masing-masing, paling rendah US$ 300/orang,” ujarnya.

Ia mengatakan, proses dana ke calon nasabah ini menemukan 7 hari kerja. “Peraturannya 7 hari kerja,” tulisnya.

Dia menambahkan, untuk calon jemaah haji pengurusannya dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama masing-masing provinsi. “Bisa (dibatalkan) tapi melalui Kanwil Kemenag di provinsi masing-masing,” ujarnya. (mg1)

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
Please login to join discussion
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version