EKONOMIPOS.COM – Saat penyembelihan hewan kurban, bagian kulit tidak bisa dibagikan, sehingga terkadang bagian kulit dijual.
Seperti menjadi tradisi, panitia akan menjual bagian kulit. Alasannya, pengolahan yang sulit dan sebagainya. Namun, apakah hukum menjual kulit hewan kurban?
Menurut Komisioner Fatwa MUI Riau, Hajar Hassan, penjualan ini diperbolehkan saja. Namun, penjualan ini harus dengan persetujuan dari orang yang berkurban.
“Penjualan ini harus mendapatkan persetujuan dari orang yang berkurban, karena semua bagian dari hewan tersebut adalah haknya,” jelas Hajar Hassan seperti dikutip dari bertuahpos.com.
Jika saja penjualan ini tak diketahui orang yang berkurban, maka uang hasil penjualan tersebut hukumnya menjadi haram.
“Hal ini harus lebih diperhatikan oleh panitia kurban,” tambah dia.
Sementara itu, dikutip dari republika, ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan salah satu riwayat Hanbali sepakat kulit kurban tak boleh diperjualbelikan. (mg1)